Site icon Pahami

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Tolong Jaksa Segera Eksekusi! – Berita Hiburan

Pahami.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy. Artinya, Mario masih divonis 12 tahun penjara atas kasus tersebut pelecehan yang parah dirancang menuju David Ozora.

Selain itu, putra mantan petugas pajak Rafael Alun Trisambodo juga terpaksa membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Hal ini melegakan pengacara David, Mellissa Anggraini. Sebab, kasus yang telah diperjuangkan selama setahun lebih telah berakhir.

Mellisa Anggraini pun mengutarakan perasaannya saat memantau kasus tersebut dari awal melalui postingan di Instagram.

“1 tahun perjuangan penuh kerikil dan air mata. Akhirnya sebuah keputusan atas penganiayaan berat yang direncanakan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas Terhadap korban inkracht udah, tulis Mellisa Anggraini, Sabtu (2/3/2024).

Mellisa Anggraini menegaskan, pelaku divonis 12 tahun penjara sekaligus membayar ganti rugi sebesar miliaran rupiah.

Mudah-mudahan jaksa segera melaksanakan putusan inkracht ini, lanjutnya.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dapat dihukum seutuhnya dan hak-hak korban dapat dijamin oleh hukum negara.

Namun Mellisa Anggraini juga mengkritik pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu terus menggali dan memperbaiki keseluruhan sistem untuk mengetahui penyebab kekerasan terus merajalela meski hukum sudah ditegakkan.

Di akhir keterangannya, Mellisa Anggraini mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk masyarakat yang telah membantu mengawal kasus ini sejak awal.

Kabar ini rupanya mendapat respon positif dari warganet.

“Selamat ya Kak Mel dan seluruh keluarga David. Tuhan akan selalu melindungimu,” kata @maruta***.

Alhamdulillah keadilan buat anak Daud. Semoga narapidana ini merasakan nikmatnya penjara, tambah @ci_la***.

“Tuhan memberkati Bu Mel, semangatnya menegakkan keadilan,” sambung @nova***.

Exit mobile version