Site icon Pahami

Krisdayanti Tak Menutup Aurat Saat Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? – Berita Hiburan

Pahami.id – Anggota DPR sekaligus penyanyi Krisdayanti alias KD mendapat perhatian setelah melakukan wisata religi ke Masjid Tiban, Malang, Jawa Timur. Di akun Instagramnya, KD membagikan rasa syukurnya karena bisa masuk masjid.

Ibunda Aurel Hermansyah itu pun mengungkapkan rasa syukurnya karena diberi kesempatan beribadah di masjid megah ini. Sayangnya, kunjungan KD ke Masjid Tiban dicemooh netizen.

Ini karena gaya pakaian saat memasuki masjid. Banyak netizen yang mengkritisi pakaian KD, karena dinilai kurang sopan dalam berpakaian, apalagi KD tidak mengenakan pakaian tertutup dan berhijab saat masuk masjid.

Terlihat melalui unggahannya, KD terlihat mengenakan rok batik berwarna coklat senada dengan blouse yang dikenakannya. Ketika rambutnya sudah panjang, ia melepaskannya dengan menjepitnya di sisi kanan dan kiri.

Beberapa netizen kemudian mengungkapkan kekecewaannya terhadap gaya busana KD di tempat-tempat suci seperti masjid.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum masuk masjid tanpa menutup aurat bagi wanita?

Dikutip dari halaman islam.nu.or.id, di beberapa masjid di Indonesia, takmir masjid memang menerapkan tata cara berpakaian muslimah wajib bagi yang ingin masuk masjid. Aturan tersebut dipahami sebagai kewajiban bagi wanita Muslim untuk mengenakan jilbab.

Namun, apakah berarti wanita muslimah yang tidak menutup aurat tidak boleh masuk masjid?

Dalam kajian fikih, jelas yang dilarang masuk masjid adalah wanita yang sedang haid atau dalam keadaan junub.

Selanjutnya mengenai wanita muslimah yang tidak bercadar yang ingin masuk masjid, ada sebuah hadits yang diriwayatkan sebagai berikut.

“Atas wewenang Ummu ‘Athiyyah, dia berkata, “Rasulullah (SAW) memerintahkan kami untuk mengundang wanita keluar pada Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu gadis, wanita menstruasi, dan wanita yang sendirian. Adapun bagi wanita yang sedang haid, menjauhlah dari tempat shalat dan saksikanlah kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah satu dari kami tidak berjilbab’. Nabi menjawab, ‘Jika saudaranya meminjamkan kerudungnya’,” bunyi hadits tersebut.

Hadits di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa menutup aurat ketika masuk masjid hukumnya wajib. Sikap Nabi SAW ketika seorang wanita tanpa cadar ingin masuk masjid, namun tidak mengusirnya juga menjadi catatan penting. Nabi meminta wanita lain untuk meminjamkan jilbab kepada wanita yang tidak memakai jilbab.

Jika dikaitkan dengan konteks Krisdayanti, tindakan yang seharusnya dilakukan takmir masjid adalah meminjamkan cadar kepada anggota Dewan. Sikap warganet yang mencerca Krisdayanti tak berhijab saat masuk masjid juga tak sejalan dengan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Exit mobile version