Pahami.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur Idola Berangin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persoalan ini masih berkaitan dengan kasus tersebut Hasbi Hasan selaku mantan Sekretaris MA.
Status Windy Idol diungkap salah satu sumber internal KPK. Saat ini perkaranya sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus pencucian uang yang melibatkan Hasbi Hasan telah ditingkatkan ke penyidikan sejak Januari 2024.
“Kami juga ingin menyiapkan pasal dari undang-undang lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentu TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Keterlibatan Windy Idol sebagai tersangka kasus TPPU sebenarnya bukan hal yang mengejutkan. Pasalnya penyanyi bernama asli Windy Yunita Ghemary itu sudah beberapa kali dipanggil.
Windy Idol awalnya diduga mengelola aset berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga diduga menerima dana dari Hasbi Hasan.
Windy Idol diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Hasbi Hasan. Penyidik mempertanyakan aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang dikelolanya.
Di tengah pemberitaan tersebut, Windy Idol juga dikabarkan menjadi istri Hasbi Hasan. Namun semua itu dibantah Windy Idol usai diperiksa KPK.
“Itu tidak benar. Dulu saya kenal Mas Hasbi, karena saya pernah bertanya tentang pendidikan Atena Jaya (rumah produksi musik), dan saya kenal dia,” kata Windy Idol pada pertengahan tahun 2023.