Pahami.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menangkap mantan kepala sekolah (kepsek) SMAN 5 Retno Susetyowati.
Kepala Intelijen Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, Retno Susetyowati divonis mati terkait kasus korupsi dana komite sekolah pada 2012. Kejaksaan menangkapnya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2896 K/ Pid.Sus/2018.
“Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” ujarnya di Madiun, Kamis (12/10/2023).
Retno melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Napi tersebut ditangkap terkait kasus pengelolaan dana sekolah, baik dari dana siswa maupun komite sekolah pada tahun 2012. Retno dijemput di rumahnya di Jalan Salak Barat, Kampung Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam putusan MA tersebut, terdakwa divonis dua tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan, ujarnya.
Dalam putusan tersebut, terpidana juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 58 juta paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda bisa disita.
Pilihan lain, jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, bisa diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. (Di antara)