Pahami.id – Coldplay siap menggelar konser di Jakarta besok, Rabu (15/11/2023). Bertajuk Music of the Spheres, acara ini akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima Pahami.id dari Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, staf Coldplay kini lebih ringkas dalam melampirkan dokumen selama konser di Indonesia.
Sebab rupanya ada aturan baru, dimana artis internasional yang akan menggelar konser atau acara di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan beberapa surat.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan beberapa poin tersebut. Termasuk tidak perlu lagi melampirkan surat izin kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat pengalaman kerja minimal lima tahun.
“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan kegiatan atau event internasional yang bermakna,” kata Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan visa musik dan seni. Ini merupakan terobosan dimana konser Coldplay menjadi momentum pengakuan.
“Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa musik dan seni, dengan persyaratan sederhana dan pengajuan sangat sederhana, dilakukan secara online,” kata Silmy.
Apalagi, kata dia, SKCK di luar negeri tidak ada. Jadi kalau dijadikan syarat, itu akan menjadi sesuatu yang luar biasa.
Permohonan visa musik dan seni dapat dikirim langsung oleh pihak penyelenggara atau penyelenggara melalui evisa.immigration.go.id.
Silmy Karim menambahkan, syarat artis luar negeri dipermudah, karena hanya beraktivitas di Indonesia dalam waktu singkat.