Site icon Pahami

Komplotan Polisi Gadungan di Surabaya Ditangkap, Incar Korban yang Kerap Nongkrong di Warung Kopi – Berita Jatim

Komplotan Polisi Gadungan di Surabaya Ditangkap, Incar Korban yang Kerap Nongkrong di Warung Kopi

Pahami.id – Polsek Pelabuhan Tanjung Perak menangkap komplotan polisi palsu. Ketiga pelaku ditangkap setelah memeras korbannya atas tuduhan perjudian online.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni S, MR, dan M semuanya merupakan warga Surabaya.

Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Namun keduanya masih gratis.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku diperas. Korban diduga berjudi online dan meminta sejumlah uang.

Jadi, korban dituduh berjudi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak mau ditangkap, dia diperas jutaan rupiah, katanya, dikutip dari Ketik.co.id–jaringan Pahami.id , Kamis (12/10/2023).

Korban akan dibebaskan atau tidak ditahan jika membayar uang yang diminta pelaku.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda.

“Mereka kami tangkap pada Kamis (10/12/2023) sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi antara lain di SPBU Jalan Jakarta (S) dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya,” kata Herlina.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M. Prasetyo menambahkan, pelaku mengaku hanya melakukan satu kali perbuatannya. Namun setelah diperiksa, mereka mengaku sudah beberapa kali bertindak.

Pelaku menyasar korbannya yang sering nongkrong dan memainkan aplikasi permainan judi online di kedai kopi (warkop).

“Pelakunya ada 5 orang, 2 orang temannya yaitu MF dan J ada di DPO kita. Nah, saat beraksi, mereka mengendarai sepeda motor dari Jalan Kalianak untuk berburu sasaran. Begitu juga di sepanjang jalan lain di Surabaya. ., saat melihat calon korbannya sedang minum kopi- “Kami sedang minum kopi di kedai kopi, mereka menandainya lalu mengeksekusinya saat kami melewati Jalan Kalianak dengan menghentikannya,” jelas Prasetyo.

Setelah menemukan korban, pelaku menggeledah barang miliknya. Termasuk ponsel juga diperiksa.

“Mereka pun berpura-pura mengecek apakah ponsel korban ada perjudian online atau tidak. Karena korban takut meminta uang Rp 2 juta, mereka memaksa transfer ke rekening salah satu tersangka,” ujarnya.

Tak hanya meminta uang, telepon genggam korban juga disita. Para pelaku ini kemudian menjual dan membagi hasilnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.

Exit mobile version