Pahami.id – Polisi menangkap pria berinisial M (55), warga Kecamatan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa di sebuah sekolah dasar di daerah setempat.
Kabid Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke polisi.
Korban, kata dia, masih berstatus pelajar. Korban mengaku telah dianiaya sebanyak lima kali oleh tersangka M, katanya seperti dikutip dari jaringan Ketik.co.id–Pahami.id, Selasa (29/3/2023).
Pelaku melancarkan aksinya saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat. Saat melakukan pelatihan, pelaku membawa korban ke tempat yang sepi.
“Kemudian di situlah korban dianiaya oleh tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, pelaku memukul korban sebanyak 5 kali. Sekali di lapangan desa setempat, 3 kali di kamar mandi sekolah, dan 1 kali di sawah belakang sekolah korban.
Polres Probolinggo Kota juga memperoleh beberapa barang bukti antara lain baju dan celana korban serta baju dan kain sarung milik tersangka yang digunakan saat kejadian.
Ada pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun berwarna biru yang digunakan tersangka untuk membawa korban dari rumahnya yang juga disita, kata Iptu Zainullah.
Kebijakan tersebut menjerat pelakunya dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.