Site icon Pahami

Keterlaluan! Ayah di Magetan Hamili Anak Tiri Hingga Hamil, Hukumannya Terancam Diperberat – Berita Jatim

Keterlaluan! Ayah di Magetan Hamili Anak Tiri Hingga Hamil, Hukumannya Terancam Diperberat

Pahami.id – Kelakuan Ayah di Magetan sungguh keterlaluan. Warga Karangrejo itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Faktanya, sang putri sedang hamil.

Perilaku bejat pria berinisial WW itu terungkap saat sesi penyuluhan yang dilakukan pihak sekolah korban.

Saat itu, korban sering terlambat ke sekolah. Guru BK kemudian memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan alasannya.

Awalnya, korban mengaku terlambat ke sekolah karena harus menjaga adiknya yang berusia tiga tahun. Setelah kembali diculik, ternyata ia juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.

Atas inisiatif guru tersebut, korban kemudian diperiksa di Puskesmas. Hasilnya menunjukkan orang tersebut telah hamil selama 16 minggu.

Para guru kemudian melaporkan temuannya ke Bareskrim Polres Magetan. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap WW.

Pengakuan itu dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023, kata Kasat Reskrim Polres AKP Magetan Angga Perdana Brahmada, dikutip dari Beritajatim. . com–jaringan Pahami.id, Selasa (31/10/2023).

Dalam pemeriksaan polisi, korban dan ayah tirinya tinggal bersama adik laki-lakinya. Sedangkan ibunya bekerja di luar kota.

Pelaku merayunya untuk berhubungan intim, korban tak berdaya melawan. WW mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan kesalahan dan melakukannya sebanyak empat kali saat istrinya sedang bekerja di luar kota.

“Saya tidak punya hati, tapi saya membuat kesalahan. Istri saya bekerja di luar kota. “Saya bekerja paruh waktu,” kata WW.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelakunya diperberat. Mengingat status pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindunginya, ia justru melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, kata AKP Angga Perdana Brahmada.

Exit mobile version