Pahami.id – Jano (45), pelaku pembunuhan di Desa Sidonganti (Sekdes), Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno (33) menyerahkan diri. Pelaku datang ke kantor polisi kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kepada polisi, Jano yang merupakan warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban mengaku ketakutan usai pembunuhan tersebut.
“Penjahat menyerah karena tahu dikejar polisi, takut kabur tidak jelas dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Suara. com, Selasa (24/10/2023).
Suryono mengungkapkan, pelaku menaruh dendam kepada korban karena diduga selingkuh dari istrinya.
Namun pihak masih mendalami motif pelaku. “Kami masih menyelidiki kejadian perselingkuhan ini. Karena sampai di Polsek baru pemeriksaan pendahuluan, kami masih mendalami berapa lama korban berhubungan dengan istri pelaku, ujarnya.
Selain Jano, polisi menduga ada pelaku lain yang mengendarai sepeda motor saat kejadian. Mereka mengaku masih memburu pelakunya.
Kemungkinan tersangkanya ada 2 orang, berdasarkan pemeriksaan saksi belum diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran, ujarnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain parang dan mobil yang diduga mengenai korban serta sepeda motor korban.
Pelaku dijerat Pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Petugas mencium adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
“Didakwa pembunuhan berencana, direncanakan 2 hari sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Sidonganti Tuban dibacok orang tak dikenal saat hendak keluar rapat di kantor mukim. Korban disiksa di jalan sepi dekat ladang hingga meninggal dunia.
Korban sempat tertabrak hingga terjatuh sebelum melarikan diri dan ditebas di tengah lapangan.