Site icon Pahami

Kepanikan Ronald Anak Anggota DPR Tahu Pacarnya Lemas Tak Ada Respons – Berita Jatim

Kepanikan Ronald Anak Anggota DPR Tahu Pacarnya Lemas Tak Ada Respons

Pahami.id – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kematian Dini Sera Afrianti yang ternyata adalah pacarnya.

Wanita asal Sukabumi ini meninggal dunia dengan beberapa luka lebam di sekujur tubuhnya, sebab sebelum meninggal, korban juga sempat adu mulut, perutnya ditendang, dan dipukul dengan botol tequila oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur.

“Pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2023 pukul 00.10 korban DSA dan GR disaksikan security kembali menuju lift, dan ketika terjadi adu mulut atau adu mulut saksi menyatakan GR menendang korban DSA dengan kaki kanan. menyebabkan korban terjatuh,” kata Kompol Pasma, Jumat (6/10/2023).

Tak hanya menendang, tersangka juga memukul kepala Dini dengan botol tequila.

Pertengkaran keduanya berlanjut di basement parkiran, tempat Ronald Tannur memarkir mobil Inova miliknya.

Sesampainya di parkiran, masih terjadi adu mulut, korban keluar dari lift terlebih dahulu, sambil bermain handphone di depan mobil Inova GR, kemudian korban bersandar di sisi kiri. pintunya duduk, dan GR di posisi pengemudi,” jelas Pasma.

Informasi polisi, usai memeriksa tersangka, korban pun ikut terseret sejauh 5 meter hingga beberapa bagian tubuhnya terlindas mobil Inova.

Kemudian mobil yang dikemudikan DR, dari tempat parkir berbelok ke kanan, sedangkan korban dalam posisi duduk, mengakibatkan korban terjatuh, sebagian badannya, dan terseret sekitar 5 meter, kata. Pasma.

Menurut pengakuan tersangka, pihak security Lenmarc menginformasikan ada yang tertabrak sehingga Ronald Tannur menghentikan mobilnya.

“Setelah security Lenmarc datang, GR memasukkan jenazah korban ke belakang mobil Inova dan membawanya ke apartemen, ini sesuai CCTV,” jelas Pasma.

Meski begitu, tersangka berhasil mendudukan korban di kursi roda, namun saat itu korban sudah tenggelam dan tidak bisa bergerak. Tersangka panik dan memberikan bantuan pernafasan.

“Tersangka mendudukan korban di kursi roda. Dalam situasi tersebut, saksi DR mencoba memberikan pernafasan buatan dan menekan tubuh DSA, namun tidak ada respon,” ujarnya.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Nasional untuk mendapat perawatan medis. Kemudian pada pukul 02.00 korban dipastikan meninggal dunia sesuai CCTV, imbuhnya.

Dengan bukti dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Gregorius Ronald Tannur yang juga putra Anggota PKB DPR RI Edward Tannur, maka dijerat Pasal 351 ayat 3 Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. . dari 11 tahun.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa

Exit mobile version