Site icon Pahami

Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi Tersangka Korupsi Dana Bos – Berita Jatim

Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi Tersangka Korupsi Dana Bos

Pahami.id – Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi resmi menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos).

Edi, sapaan akrabnya, langsung diamankan penyidik ​​di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

Kepala Divisi Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Bojonegoro Aditia Sulaiman mengungkapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi hari ini ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana suap (Tipikor). ) dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

Benar, hari ini kami menangkap Sarwo Edi, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, katanya. Berita Jawa Timur – Jaringan Pahami.id.

Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS karena menjabat sebagai Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Jadi, ia harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana BOS.
“Sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” tegasnya.

Additia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo ayat 18 dan pasal 3. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 350 juta.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, karena ada sejumlah anggaran. . pengeluaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). ).

“Dana yang dikeluarkan untuk pemeliharaan sekolah bukan untuk kepentingan kami sendiri. “Jadi hanya kecerobohan dan tidak sengaja menggunakan dana tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro, dua tersangka sudah menjalani persidangan yakni Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 695 juta dari dana BOS yang diterima sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan tim penyidik ​​berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta.

Exit mobile version