Pahami.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada dokter palsu Susanto yang menipu RS PHC.
Susanto dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara karena penipuan,” kata Ketua Hakim Tongani saat membacakan putusan, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Rabu (4/10/2023). . .
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dan melakukan penipuan.
Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.
“Menghukum Terdakwa Susanto tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa Susanto tetap ditahan,” kata hakim.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang empat tahun penjara.
Majelis hakim mempunyai keleluasaan dalam mengambil keputusan. Yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan profesi medis.
Sedangkan yang bersifat teguran adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang serta meminta keringanan hukuman.
Susanto diketahui merupakan dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulannya ia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Saat itu dia kehilangan PT PHC sekitar 260 juta.