Pahami.id – Keluarga mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi turut hadir menyaksikan aktif rekonstruksi wafatnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang Tirtamas Water Park, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Pemantauan jurnalis Pahami.id, keluarga tersangka Yudha datang secara massal. Mereka turut menyaksikan proses rekonstruksi kawasan yang menjadi lokasi pengambilan gambar media.
Rombongan keluarga Yudha Arfandi tidak banyak bicara. Mereka hanya membawa spanduk yang intinya ingin menuntut keadilan.
“Insya Allah pertolonganmu Yudha Arfandi,” demikian bunyi tulisan di spanduk yang memuat foto Yudha Arfandi.
Pihak keluarga yakin Yudha Arfandi tidak bersalah dalam kasus kematian Dante.
“Biarlah kamu difitnah orang. Kamu orang baik, kamu difitnah,” lanjut keterangan di spanduk yang dibawanya.
Tak lupa, pihak keluarga juga menyertakan doa terbaiknya untuk Yudha Arfandi melalui proses hukum.
“Kami semua mendoakan bapak. Semoga diberi keselamatan di akhirat nanti,” tutup pesan dalam spanduk tersebut.
Sayangnya, tidak ada satupun perwakilan keluarga yang mau membicarakan status tersangka Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante. Salah satu dari mereka hanya mengatakan bahwa akan ada waktu bagi mereka untuk berbicara.
“Akan ada waktu bagi kita untuk berdiskusi,” kata seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya.
Yudha Arfandi sendiri menjalani 49 episode rekonstruksi yang terbagi dalam beberapa titik saat beraktivitas di kolam renang. Total ada 115 adegan yang diperankan Yudha.
Kegiatan rekonstruksi tersebut juga disaksikan langsung oleh ibu Dante, Tamara Tyasmara. Saat rekonstruksi terlihat jelas bagaimana tatapan marah Tamara memperhatikan setiap gerak-gerik Yudha.
Seperti diketahui, Dante mengalami kejadian di kolam renang Tirtamas Water Park, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024 yang berakhir dengan kematian. Bukan karena kecelakaan, Dante meninggal dunia akibat upaya tenggelam yang dilakukan rekan renangnya, Yudha Arfandi yang saat itu masih menjadi kekasih Tamara Tyasmara.
Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan jangka waktu yang bervariasi antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. . Eksperimen terakhir dilakukan selama 54 detik,” jelas Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra dalam keterangannya belum lama ini.
Tak hanya berusaha tenggelam, Yudha Arfandi juga melakukan beberapa langkah untuk menghentikan Dante saat hendak beranjak ke tepi kolam.
Setiap kali korban ingin mencapai tepian kolam, tersangka terus menarik tubuh dan kaki korban untuk terus berenang. Hal tersebut dilakukan tersangka kurang lebih sebanyak empat kali, jelas Wira Satya Triputra.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 9 Februari 2024. Yudha yang semula didakwa lalai kini terancam hukuman mati atas kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.