Pahami.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti tindak pidana tahun 2022 hingga September 2023 yang berstatus hukum tetap.
Beberapa barang buktinya antara lain sabu, pil ekstasi, pil double L, dan ganja. Kemudian, sejumlah senjata api rakitan, rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman keras, jamu ilegal, dan telepon genggam.
Alat bukti ini dikumpulkan dari hasil penuntutan sebanyak 285 kasus.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pihak yang berkepentingan dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo turut hadir antara lain Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Kodim 0816/Sidoarjo.
Kepala Jaksa Penuntut Umum Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemusnahan BB dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara dipalu, dan juga dipotong menggunakan gerinda.
“BB juga akan kami kirimkan untuk dimusnahkan ke gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro, Mojokerto,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).
1.461,79 gram sabu, 1.305,01 gram ganja, 20 butir ekstasi, 375.056 L rangkap, dan 11 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta 787 butir peluru.
Kemudian rokok ilegal sebanyak 3.493 botol, jamu tradisional ilegal sebanyak 4.896 botol, dan minuman keras berbagai merek sebanyak 6.193 botol.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ikut memusnahkan mereka dengan cara memotong senjata api rakitan menggunakan gerinda.
Kontributor: Yuliharto Simon Christian Yeremia