Site icon Pahami

Kedua Penyuap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Diancam Hukuman Lima Tahun – Berita Jatim

Kedua Penyuap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Diancam Hukuman Lima Tahun

Pahami.id – Dua koruptor asal Sahat Tua P Simanjuntak sudah tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sore ini (7/3/2023), keduanya menjalani sidang dakwaan.

Keduanya dijerat Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.

Dalam dakwaannya, Arief menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang periode 2015 – 2021. Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudi adalah adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.

Kedua terdakwa sepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua terdakwa diduga menerima suap Rp 5 miliar. Peran mereka adalah mempercepat pengajuan hibah ke desa.

Tak hanya itu, kedua tergugat juga telah bersepakat dengan Sahat untuk membagi hasil terkait dana hibah tersebut. Dalam bentuk pembayaran green fee. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sementara Abdul Hamid mengambil 10 persen dari hasil hibah,” katanya.

Usai membacakan dakwaan, Ketua Mahkamah Tongani menanyakan kepada kedua terdakwa tentang dakwaan yang diajukan jaksa. Keduanya menyetujui permohonan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi.

“Saya menerima kehormatan Anda dengan dakwaan,” jawab mereka. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa (14/3/2023). Sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi.

Usai persidangan, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi langsung didatangi oleh keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya menolak berkomentar kepada awak media saat digiring petugas. “Tidak, saya tidak mau berkomentar,” katanya.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan ada 539 kelompok masyarakat (Pokmas) yang dikelola oleh Sahat. Mereka menerima hibah pada periode 2020-2023. Semua Pokma ini tersebar di Pulau Madura. Untuk setiap hibah yang diberikan, politikus Golkar itu meminta bayaran 25 persen.

Mereka duduk di kursi rumah sakit karena menyuap Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua P Simanjuntak. Suap itu diberikan agar dana hibah bisa diberikan kepada kedua terdakwa. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK (OTT) pada Desember 2022.

Kontributor: Yuliharto Simon Christian Yeremia

Exit mobile version