Kebijakan Baru PPDB 2023, Gubernur Jatim: Ada Golden Ticket Ketua OSIS hingga Kemudahan Unggah Rapor – Berita Jatim

by
Kebijakan Baru PPDB 2023, Gubernur Jatim: Ada Golden Ticket Ketua OSIS hingga Kemudahan Unggah Rapor

Pahami.id – Kick-off pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk sekolah menengah negeri, sekolah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Jawa Timur tinggal beberapa hari lagi. Pra pelaksanaan PPDB akan dimulai pada 12 Juni mendatang, dengan tahap pengumpulan PIN oleh calon mahasiswa baru melalui website ppdb.jatimprov.go.id.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada Permendikbud no 1 Tahun 2021, tidak ada perubahan mendasar dalam peraturan PPDB Tahun 2023. Namun, Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan kuota khusus berupa Gold Ticket bagi lulusan SMP/MTs di Jawa Timur.

Salah satu Golden Tickets tersebut diperuntukkan bagi wisudawan yang memiliki prestasi menjadi Ketua OSIS.

Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawasa mengatakan, kuota khusus Golden Ticket Ketua OSIS diberikan untuk mempersiapkan calon pemimpin masa depan.

Tiket Emas diberikan kepada siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS di SMP yang sama. Kuota Ketua OSIS masuk dalam hasil lomba dengan proporsi 5%. Kuota diberikan untuk merekrut mahasiswa yang memiliki bakat beragam dan memiliki kualitas kepemimpinan.

“Kami ingin mencetak generasi yang tangguh dan berakhlak sebagai pemimpin masa depan. Oleh karena itu, sebagai apresiasi, kami memberikan kuota 1 (satu) siswa di setiap Sekolah Menengah Nasional/SMK se-Jawa Timur,” imbuhnya.

Selain ketua OSIS, Khofifah juga memberikan kuota bagi santri yang memiliki prestasi penghafal Al Quran (Hafidz Quran). Kuota ini masuk dalam jalur Race Results Achievement dengan proporsi 5%. Untuk hafidz Quran, disediakan kuota untuk setiap SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur yang menerima 1 siswa.

Selain kebijakan Kuota Tiket Emas, dalam kebijakan lain Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa difabel agar dapat mengenyam pendidikan dimana saja termasuk sekolah reguler.

Terkait hal tersebut, Pemprov melalui Dindik Jatim merealisasikannya melalui kuota difabel 3%. Kuota tersebut dibagi antara siswa inklusi dari SMP/MTs negeri dan swasta serta siswa lulusan SMP-LB.

Dengan kata lain, siswa difabel dapat mendaftar PPDB 2023 SMA dan SMA Negeri se-Jawa Timur, asalkan siswa tersebut menyandang disabilitas ringan.

“Kita ingin Jawa Timur menjadi rumah yang nyaman bagi siapa saja untuk mengenyam pendidikan. Kita memberikan kesempatan yang sama, tidak perlu ada diskriminasi. Dengan begitu kita bisa fokus memberikan pendidikan yang berkualitas,” ujar Khofifah.

Kemudian ada jalur konfirmasi pendidikan menengah (ADEM) yang diperuntukkan bagi anak-anak berprestasi asal Papua dan anak-anak tenaga kerja Indonesia asing (repatriat).

Khofifah menegaskan hanya Jawa Timur yang bersedia menerima beasiswa mahasiswa ADEM Papua dan Repatriasi ADEM di PPDB tahun ini. Sedangkan proses seleksi beasiswa dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pada prinsipnya di Jatim ada 423 SMA dan 298 SMK. Total ada 721 institusi yang bisa menerima ADEM. Berapapun siswa yang diberikan oleh kementerian, kami siap menerima,” ujarnya.

Selanjutnya, kebijakan baru jalur tenaga kesehatan anak (Nakes). Tahun ini aturan itu dipertahankan. Jika sebelumnya berlaku untuk tenaga kesehatan secara umum, aturan tahun ini akan memprioritaskan tenaga kesehatan yang orang tuanya meninggal dunia dalam menangani pandemi Covid-19.

Kebijakan lainnya, untuk pekerja anak. Tahun lalu, syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa baru adalah memiliki berbagai kartu perlindungan sosial dan harus mengunggah tanda serikat pekerja. Namun, tahun ini cukup melampirkan surat keterangan keanggotaan serikat pekerja. Jika mahasiswa melampirkan KIP atau SKTM maka akan diprioritaskan untuk diterima.

“Ini akan menjadi prioritas sekolah agar jalur anak-anak pekerja terpenuhi. Pada dasarnya dinas pendidikan ingin menampung anak-anak pekerja yang ingin bersekolah,” tegasnya.

Terakhir, Jawa Timur juga menyediakan fasilitas upload rapor. Bagi siswa yang nilai rapornya tidak diunggah oleh sekolah asalnya, siswa dapat mengunggah sendiri nilai dan raport semester 1-5 selama proses pengambilan PIN.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, ada 575.108 siswa yang akan lulus SMP dan MT di Jatim pada tahun 2023. Total daya tampung SMA/SMK/SLB Negeri di Jatim hanya 221.571 siswa atau lebih. 38,51 persen dari jumlah lulusan SMP dan MTs, sehingga SMAN, SMKN, SLBN tidak dapat sepenuhnya menampung lulusan SMP dan MTs di Jawa Timur.

“Apapun kebijakan yang diambil, tetap tidak bisa mencakup seluruh siswa SMP dan MT negeri dan swasta di Jatim (dalam PPDB 2023),” ujarnya.

Karenanya Wahid menegaskan, saat ini kualitas pendidikan di sekolah swasta sama dengan sekolah negeri. Jadi jika tidak memenuhi syarat PPDB di sekolah negeri, siswa dan orang tuanya dapat memilih sekolah swasta sebagai pilihan alternatif.

Dia menegaskan tidak ada perubahan jumlah kuota. Tahap 1 untuk kuota SMA/SMK masih sama yaitu 25%. Detailnya adalah garis konfirmasi 15%. Kuota ini untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan siswa program ADEM (kuota 7%), anak mahasiswa buruh (kuota 5%) dan siswa difabel (kuota 3%).

Lalu ada kuota transfer Tugas Orang Tua sebesar 5%. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pertukaran tugas orang tua (2 kuota), siswa yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan (2 kuota), dan anak tenaga kesehatan yang orang tuanya juga menjadi korban penanganan Covid-19. (1% kuota). . .

Selanjutnya, kuota Pencapaian Hasil Kompetisi adalah 5%. Dengan rincian 2% untuk siswa yang berprestasi di bidang akademik dan 3% untuk bidang non akademik.

“Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang, perorangan atau beregu baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” jelas Wahid.

Tahap 2, jalur Pencapaian Nilai Akademik Sekolah Menengah sebesar 25%. Tahapan ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari dalam wilayah perbatasan dan luar wilayah perbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 1-5 SD/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai akreditasi dari sekolah aslinya. (bobot 20%), ditambah skor Indeks Sekolah Asli (bobot 30%).

Kemudian lanjut Wahid, level 3 SMK zonasi dengan kuota 10%. Sama seperti SMA, zonasi SMK juga dilakukan secara daring berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota 50%. Rute ini dilakukan secara online. Jenjang ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona perbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.

Terakhir level 5, Jalur Pencapaian Nilai Akademik SMK, dengan kuota 65%. Tingkatan ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 70%), ditambah nilai akreditasi sekolah asli (bobot 30%).

Siswa dapat melihat nilai akreditasi dan nilai indeks sekolah asalnya melalui website ppdb.jatimprov.go.id pada 12 Juni 2023 dengan memasukkan NPSN sekolah asalnya.