Pahami.id – Puluhan mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) mendatangi PN Surabaya. Mereka mengawasi sidang pembunuhan mahasiswa Ubaya, Angeline Natalia, bersama terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy, yang digelar pada Kamis (26/10/2023).
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya, Nurul Oktavianti Firdaus mengaku sengaja hadir di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 40 siswa yang merupakan teman sekelas dan satu angkatan dengan korban datang untuk mengawasi kasus tersebut. Para siswa ini memakai almamaternya dan pita hitam di lengan kanannya.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan terdakwa,” ujarnya, dikutip dari Ketik.co.id–jaringan Pahami.id.
Bunga Ramadani, mahasiswa Ubaya lainnya mengatakan, kedatangannya bersama rekan-rekannya dikoordinasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Ubaya. Tidak semuanya ikut serta, hanya sebagian saja.
“Jadi ini bersifat sukarela bagi mahasiswa yang ingin ikut, karena tidak wajib, kalau wajib ruang sidangnya tidak cukup,” tuturnya.
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengungkapkan terdakwa emosional karena korban Angeline Nathania menghina putranya.
Terdakwa kemudian memukul korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, serta mencekik leher korban dengan tali hingga meninggal dunia, kata Jaksa Penuntut Umum Suparlan, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id.
Tak berhenti sampai disitu, terdakwa menutupi wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper tersebut di rumah mertuanya. Selanjutnya jenazah korban dimasukkan ke dalam koper, kata Suparlan.
Sebelum dimasukkan ke dalam koper, terdakwa membungkus jenazah dengan gelembung lungsin. Sehingga bau busuk pada tubuh korban tidak tercium, ujarnya.
Setelah itu, terdakwa meminta adik iparnya untuk mengantarnya ke kawasan Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. “Terdakwa melemparkan kopernya ke jurang (di Cangar),” ujarnya.
Mobil korban kemudian digadaikan seharga Rp 25 juta. Seluruh harta benda korban dan tali yang digunakan untuk membunuh dibuang begitu saja.
Beberapa hari kemudian korban yang dinyatakan hilang ditemukan. Otopsi dilakukan terhadap korban dan diketahui meninggal karena kekurangan oksigen. Tak lama kemudian, terdakwa ditangkap. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP, ujarnya.
Terdakwa Roy mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan mengikuti keterangan saksi, Yang Mulia,” kata terdakwa.
Sementara itu, Mahendra Suhartono, perwakilan Kantor Pelayanan Hukum Ubaya, meyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil otopsi, terdapat luka lebam akibat penganiayaan.
“Tidak ada motif utang kepada terdakwa. Sebab, jika korban membutuhkan uang, orang tuanya selalu mentransfernya, ujarnya.