Pahami.id – Dua orang berinisial ABF dan W ditangkap polisi terkait kasus penipuan jasa penitipan uang (jastip) untuk tiket konser Coldplay di Jakarta. Keduanya diamankan petugas di Bantul, Yogyakarta.
“Tersangka suami istri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Penangkapan ABF dan W berawal dari laporan 60 korban. Uang senilai Rp 257 juta yang diduga hasil tindak pidana penipuan ini telah disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, kata Auliansyah, kedua tersangka menggunakan akun Twitter @findtrove_id dalam melakukan aksi penipuannya. Akun tersebut memiliki pengikut yang sangat banyak sehingga korban awalnya tidak curiga bahwa dirinya telah ditipu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka sengaja membeli akun Twitter tersebut.
“Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan mentransfer slot buku Rp 50.000 per tiket. Misalnya saya ingin membeli tiket, saya diharuskan menyetor Rp 50.000,” kata Aulia membeberkan modus pelaku.
Korban kemudian diminta untuk segera mentransfer kembali uang pembelian tiket tersebut. Jika Anda tidak melakukan transfer lebih dari satu jam, Rp 50.000 akan hangus.
“Sekitar 60 korban melapor kepada kami dan kami mendeteksi Rp 257 juta di tangan mereka (tersangka),” kata Aulia.
Hal lain yang dilakukan untuk mengelabui korban dan polisi, pelaku membeli tabungan atas nama orang lain.
“Beli akun Rp 400.000,” kata Aulia.
ABF dan W saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).