Pahami.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjadwalkan sidang perdata terkait gugatan Ida Susanti yang mengaku telah menikah dengan seorang perempuan.
Ida menggugat suaminya Nardinata Marshioni Suhaimi terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, jadwal sidang perdana Ida Susanti akan digelar dua pekan lagi, Kamis (19/10/2023).
Benar gugatan sudah diajukan dan akan disidangkan pada Kamis (19/10/2023), ujarnya, dikutip dari Ketik.co.id — rekan media Pahami.id, Rabu (4/10/2023 ). .
Ia juga mengungkapkan, sidang selanjutnya akan dipimpin oleh hakim Suswanti dengan didampingi 2 hakim anggota, Mangapoel dan M. Djonaldie, serta panitera Suparman.
Pihaknya mengungkapkan telah memanggil para terdakwa yakni Nardinata, Sunny Suhaimi, dan Jeanne Hartati Santoso. “Kami sudah panggil surat kabar ke terdakwa 1, 2, dan 3,” ujarnya.
Kasus Ida Susanti viral di media sosial setelah ia mengaku menikah dengan suaminya yang ternyata seorang perempuan. Ida mengatakan, dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim karena dugaan penipuan identitas.
Namun, menurut Ida, hingga saat ini kasus tersebut belum tertangani. Bahkan, ia melaporkannya pada tahun 2002. Sehingga diputuskan untuk memviralkan kasus tersebut.
Ida pun mengajukan gugatan perdata terhadap suaminya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatannya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).