Site icon Pahami

Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam – Berita Jatim

Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam

Pahami.id – Pria berinisial MN, 80 tahun, warga Desa Barat Galugur, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep menganiaya tetangganya berinisial MM (53).

Kabid Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pelaku emosi terhadap korban. MN menuduh MM membakar dirinya.

“MN menduga MM-lah yang membakar serbuannya. Penyebabnya karena emosi dan menganiaya korban, ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Kamis (26/10/2023).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Oktober 2023. Saat itu, kata Widiarti, MN sedang duduk di pagar bersama temannya.

Tiba-tiba muncul api di area tersebut. MN kaget dan berlari melihat penyebab kebakaran. Saat itulah pelaku mengetahui MM ada di dekatnya.

Melihat keberadaan MM, pelaku menuduh korban melakukan pembakaran. Hingga terjadi kejar-kejaran.

Keesokan harinya mereka berdua bertemu. Tanpa banyak bicara, MN terus menusuk MM dengan pisau. Korban yang terluka terjatuh ke dalam parit.

Korban mengalami luka tusuk pada lengan kanan, kemudian luka lecet pada bibir atas, dan lutut kanan mengalami luka lecet, kata Widiarti.

Usai melukai MM, MN terus kabur. Namun tak lama kemudian, ia berhasil ditangkap Polsek Sapudi.

Polisi menangkap pelaku dengan barang bukti berupa kemeja kotak-kotak putih berlumuran darah, pisau besi sepanjang 30 cm lengkap sarung pisau, dan sebatang bambu sepanjang 120 cm.

Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, kata Widiarti.

Exit mobile version