Pahami.id – Polrestabes Surabaya menangkap seorang lelaki tua bernama Suhari. Pria berusia 67 tahun itu ditangkap setelah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan mengaku memiliki tong ajaib yang bisa melipatgandakan uang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial IN, warga Bubutan, Surabaya, melaporkan kasus dugaan penipuan.
Pelaku berjanji akan melipatgandakan uang korban dari Rp 64,5 juta menjadi Rp 40 miliar. Namun setelah menunggu, pelaku menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Polisi langsung bergerak menyelidiki. Tiga orang ditangkap di tempat berbeda.
Suhari dibantu dua rekannya berinisial SR (45) dan seorang perempuan berinisial Dwi Sukesi (48) dalam melancarkan aksinya.
“Ada dua yang kami tangkap di Kota Malang, yakni di Ngadirejo dan Kepanjen. “Susul satu lagi kita amankan di Blitar, Kecamatan Ponggok,” ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Senin (6/11/2023).
Polisi menyita beberapa alat ritual seperti gentong, daun pisang, dan kain kafan.
SR dan Dwi Sukesi merupakan orang yang mengenalkan korban IN kepada Suhari. IN yang tergiur, bersedia menyetorkan uang muka sebesar Rp 4,5 juta untuk membeli peralatan ritual.
Sebagai syaratnya, IN pun diminta menyediakan ruangan kosong untuk upacara tersebut. Suhari sempat melakukan aksinya di ruangan kosong tersebut. Tong kosong itu berisi uang.
Aksi Suhari membuat IN semakin percaya diri. Pelaku bernama Mbah Suhari kemudian melakukan ritual kedua dengan meminta ruangan dikunci dan tidak diperkenankan masuk ke ruang upacara.
Selain itu, pelaku juga meminta agar uang yang dimasukkan ke tong sampah tidak digunakan sebelum lewat 36 hari.
“Setelah 3 hari upacara, IN meminta uang karena ada keperluan mendesak. Tersangka Suhari akhirnya menyetujui beberapa syarat, kata Hendro.
Syarat yang dimaksud adalah membayar alat ritual sebesar Rp10 juta dan minyak mistik sebesar Rp5 juta untuk melakukan ritual kembali. Namun setelah dibuka, ternyata tong tersebut kosong. IN yang melihat hal itu sangat marah. Suhari pun meminta waktu untuk berangkat ke kampung halamannya untuk bermeditasi.
Pada Agustus 2023, Dwi Sukesi kembali menemui IN dan menceritakan bahwa ia baru saja melipatgandakan uangnya dan berhasil setelah memenuhi syarat. Saat itu, IN menyebut ritual tersebut gagal.
Dwi Sukesi berusaha meyakinkan korban bahwa uang tersebut harus disimpan di dalam tong selama 36 hari, yang merupakan syarat mutlak.
IN yang penasaran lalu menyerahkan Rp 45 juta. Dwi Sukesi pun meminta korban menyiapkan 5 kotak besar Gudang Garam dan meletakkannya di tempat ritual beserta tong ajaib pengganda uang.
Dwi Sukesi mengatakan, setiap kotak akan terisi Rp 9 miliar dalam waktu 36 hari. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. Kotaknya masih kosong.
Korban kemudian melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya. “Setelah kami selidiki, kami menangkap 3 orang tersebut,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.