Pahami.id – Seorang warga Desa Tuban, Jawa Timur harus merasakan dinginnya lantai penjara karena terlibat perjudian online. Aksi kepala desa terhenti setelah ditangkap polisi.
JR (44), Kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, harus mendekam di Rutan Polres Tuban karena diduga berjudi, Sabtu (30/9/2023).
Ia ditangkap saat mencatat nomor togel menggunakan ponsel, lalu memasukkannya ke situs judi online yang servernya luar negeri. Ia ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) malam dengan barang bukti uang tunai Rp 243 ribu dan sebuah telepon genggam.
Pelaku dijerat pasal 303 ayat 1-2e sub pasal 303 ayat (1) 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Kepala desa ini mengaku sudah tiga bulan terlibat perjudian online,kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana kepada media.
Sementara itu, dari sudut pandang Bupati Grabagan, Tholikan mengatakan perekonomian kades sedang terpuruk. Selain itu, istrinya meninggal karena sakit. Sepeninggal istrinya, JR setiap hari tinggal di rumah bersama ibu dan kedua anaknya. JR tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode.
“Kami mendapat informasi dari sesama kepala desa bahwa ada rekannya yang mengalami masalah judi online sehari setelah ditangkap. Tentu saja hal ini dapat mempengaruhi perjalanan pemerintahan di desa,” kata Tholikan seperti dikutip Bloktuban.com–jaringan Pahami.id.
Meski perekonomian JR terpuruk, kata Mukim Grabagan, saat ini perekonomian kades sudah berangsur pulih. Komunikasi dengan perangkat desa lainnya juga baik.
Kasus perjudian online kini semakin meningkat di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Direktorat Reserse Kriminal dan Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur mengungkapkan, terdapat ratusan laporan terkait perjudian online pada tahun 2022. Lebih dari 500 tersangka ditangkap polisi sepanjang setahun terakhir.