Site icon Pahami

Kabar Gembira Sambut Lebaran, Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari – Berita Jatim

Kabar Gembira Sambut Lebaran, Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari

Pahami.id – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira kepada warganya. Khofifah memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan PKB dan pembatasan administrasi BBNKB hingga PKB progresif mandiri. Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan bea balik nama kedua (BBN) dan sebagainya.

“Pembebasan sanksi administratif atau pencoretan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menyambut momentum Idul Fitri,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).

Ia menambahkan, penghapusan pajak ini akan dilaksanakan selama 120 hari, yakni 14 April – 14 Juli 2023. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Daerah. Pembebasan Pajak Provinsi Jawa Timur.

“Marilah seluruh warga memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara masal melalui berbagai layanan yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur,” harapnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan pembatasan pajak kendaraan juga dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim, termasuk dalam mendorong pengalihan nama kendaraan agar sesuai dengan pemilik kendaraan di Jatim.

“Kebijakan ini akan mendorong seluruh Wajib Pajak dalam negeri di Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jawa Timur untuk segera melakukan pengalihan nama, sehingga diperoleh kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang layak,” jelasnya.

Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Selain itu, penghapusan pajak ini diharapkan dapat terwujud sekaligus terciptanya tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dari potensi penurunan jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

“Kami akan berupaya meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan memastikan kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa gelar Pembebasan Pajak Daerah 2023. (Dok: Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa gelar Pembebasan Pajak Daerah 2023. (Dok: Pemprov Jatim)

Melalui pemutihan ini, diperkirakan insentif yang akan diberikan sepanjang kebijakan ini sebesar Rp153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907.553.479.457,00.

Khofifah mengatakan dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur, mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat objek pajak yang telah mengalami hak milik. dialihkan tetapi belum dialihkan menjadi nama kendaraan.

“Mudah-mudahan melalui kebijakan pembebasan pajak daerah ini dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam merayakan Idul Fitri tahun ini, baik kendaraan yang dimiliki secara legal maupun administrasi,” pungkasnya.

Exit mobile version