Pahami.id – Sidang putusan gugatan pencemaran nama baik Christoper Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) kembali ditunda.
“Ditulis dalam e-court, alasan penundaan karena masih pertimbangan majelis hakim,” kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu, saat diperiksa melalui sambungan telepon.
Rolland menyayangkan mengapa majelis hakim begitu lama memutuskan gugatan pencemaran nama baik Steven terhadap Jessica Iskandar.
“Kalau keputusan sudah dijadwalkan, harus dibacakan,” kata Rolland dengan nada kaget dan kecewa.
Jessica Iskandar selaku tergugat pun bereaksi setelah mendengar putusan pengadilan kembali ditunda. “Ya kaget juga waktu kasih tahu. Kenapa ditunda dua kali, soalnya keputusannya,” tambah Rolland.
Hanya saja, Jessica Iskandar dan tim kuasa hukumnya tak bisa berbuat banyak selain menyetujui penundaan pembacaan putusan majelis hakim. “Ya, itu kewenangan hakim,” kata Rolland.
Seperti sebelumnya, sidang pembacaan putusan terkait gugatan pencemaran nama baik Steven terhadap Jessica Iskandar ditunda selama dua pekan.
Sekadar mengingatkan, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis persewaan mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dan merugi Rp 9,8 miliar akibat kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Tak terima dengan tudingan penipuan, Steven menggugat Jessica Iskandar atas pencemaran nama baik pada 14 September 2022. Dia meminta artis membayar ganti rugi hingga Rp 50 miliar.
Sidang kasus gugatan pencemaran nama baik Steven terhadap Jessica Iskandar sedianya dijadwalkan pada 15 Maret 2023. Namun, saat itu majelis hakim meminta penundaan selama dua minggu karena masih membahas isi putusan.