Pahami.id – Gugatan dokter kecantikan, Siska Khair di Pengadilan Jakarta Barat terhadap mantan bintang sinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers atas dugaan wanprestasi dikabulkan sebagian Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kevin Hillers dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Hal ini mengakibatkan dirinya harus membayar sejumlah denda hingga ratusan juta rupiah yang mencapai setengah miliar rupiah.
Dalam bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kevin Hillers dinyatakan telah melakukan ingkar janji alias wanprestasi. Dia pun dihukum mengembalikan atau membayar ganti rugi material sebesar Rp120 juta kepada mantan kekasihnya, Siska Khair.
Selain disuruh ganti rugi, Kevin juga diwajibkan membayar sangsi penalti sebesar Rp424.850 juta.
Terakhir Kevin diminta untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp100 ribu setiap bulan atas keterlambatan pembayaran hukuman sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Siska pun hanya bisa mengucapkan rasa terima kasih setelah mengetahui gugatan nya di kabulkan sebagian.
“Kemenangan ini adalah suatu kebanggan bagi seluruh karyawan dan staff PT. KHALEESI INTERNASIONAL MEDIKA karena selain mereka ingin ganggu Perusahaan saya disitu saya berjuang menjaga Reputasi klinik @doctorsiska agar kepercayaan masyarakat terhadap dr. Siska beauty clinic tidak menurun,” tuturnya Siska kepada awak media.