Pahami.id – Masih ada masyarakat yang tertipu dengan praktik perdukunan. Kali ini menimpa petani palawija asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jawa Timur) bernama Ernawati (38), warga Kecamatan Jatirogo.
Pasangan tersangka dukun berinisial SG dan ST, warga setempat. Keduanya kini harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan. Korban menderita kerugian hingga Rp 4,2 miliar.
Kedua tersangka pelaku seharusnya sudah diperiksa Polres Tuban hari ini, Rabu (26/4/2023). Namun, pasangan SG dan ST gagal memanggil polisi.
SG dan ST dilaporkan sebagai korban pada Rabu (12/4/2023) lalu. Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan namun keduanya dikabarkan berhalangan hadir.
Kanit Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, kedua tersangka yang terlibat mengaku sebagai cendekiawan atau dukun yang menawarkan jasa promosi bisnis. Untuk layanan ini, keduanya menuntut korban membayar banyak uang dengan dalih membeli peralatan.
“Jadi kami telah memeriksa saksi-saksi yang melaporkan bahwa kami mendapat informasi tentang motif dukun mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan apa yang diinginkan korban,” kata Gananta dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com.
Gananta, sapaan akrabnya, juga menjelaskan terkait laporan tersebut, diduga kedua dukun itu dijadwalkan untuk dipanggil pemeriksaan, karena somasi pertama tidak bisa hadir.
“Undangan sudah kami laksanakan, kami tidak bisa hadir karena tidak bisa, karena yang dilaporkan sakit,” kata Gananta.
Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya, seorang korban bernama Ernawati pada tahun 2017 datang menemui pasangan dukun untuk meminta warisan. Kemudian, lakukan ritual air bunga dua kali seminggu selama lima tahun berturut-turut.
“Setelah dimandikan air bunga, saya seperti tidak sadarkan diri dan selalu dimintai uang,” kata Ernawati.
Ernawati mengaku beberapa kali datang ke rumah dukun untuk meminta penjelasan terkait uang yang diberikan, namun kerap ditendang dan disuruh melapor ke polisi.
Sehingga, korban langsung melaporkannya ke Polres Tuban dengan harapan uang yang diberikan kepada pelaku bisa dikembalikan.
“Sebanyak Rp 4,2 miliar, waktu itu dukun minta saya minta Rp 500 juta, beberapa minggu kemudian mereka minta lagi Rp 50 juta,” ujarnya.
“Setelah dimandikan air bunga oleh kedua pelaku, setiap minggu saya harus menyetor Rp 10 juta hingga Rp 30 juta,” tambah Ernawati.