Site icon Pahami

Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar usai Terseret Kasus Narkoba Ke-6 – Berita Hiburan

Pahami.id – Aktor lama Ibra Azhari ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ke-6 kalinya. Kali ini dia ditangkap di apartemennya di kawasan Ciputat, Tangsel pada Kamis (4/1/2023).

Dalam rilis perkara yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Senin (7/1/2024), terungkap Ibra Azhari ditangkap saat bersama wanita berinisial NDY alias Nandya Natasha yang dikonfirmasi sebagai miliknya. pacar perempuan.

Polisi menemukan barang bukti berupa klip sabu, timbangan, dan alat sabu lengkap yang digunakan Ibra Azhari dan pacarnya. Ibra membeli sabu dari pemasok seharga Rp 200 ribu.

Ibra Azhari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

Dari penangkapan, petugas menemukan sisa sabu seberat 0,21 gram serta sabu menggunakan alat, kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombel Pol. M. Syahduddi dalam rilis kasus tersebut.

Sementara di rumah NDY di Tangsel, penyidik ​​berhasil mendapatkan barang bukti lain berupa satu klip plastik kecil sabu dan timbangan digital, serta lima butir obat keras alprazolam dan satu set alat inhaler sabu, ujarnya. . dia melanjutkan.

Ibra Azhari dan Nandya Natasha dijerat pasal 114 ayat 1 anak perusahaan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dan pacarnya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

IBR NDY (ditangguhkan) pasal 114 ayat 1 anak pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. Rp 8 miliar,” kata Kompol M. Syahduddi.

Dalam postingan tersebut juga dijelaskan bahwa motif sang aktor menggunakan kembali barang terlarang tersebut adalah sebagai jalan keluar dari permasalahan rumah tangganya.

“Karena yang bersangkutan mengaku punya masalah keluarga, sudah lama tidak mencari nafkah, sehingga keluar (narkoba),” jelasnya.

Sekadar informasi, Ibra Azhari pertama kali ditangkap karena narkoba pada tahun 2000. Ia disita dengan barang bukti 3,64 gram sabu putih, 3,15 gram bubuk putih mengandung Diazepam, dan setengah tablet Elsigon. Atas perbuatannya itu, Ibra divonis dua tahun penjara.

Ibra Azhari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]
Ibra Azhari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

Pada tahun 2003, Ibra Azhari mengulangi kesalahan yang sama dengan kembali terjerat narkoba. Saat itu, Ibra kedapatan memiliki kokain, ekstasi, dan sabu. Ia pun divonis 15 tahun penjara.

Di tengah kalimat, Ibra Azhari kedapatan memiliki satu paket besar sabu seberat 10 gram sabu dan delapan paket kecil sabu seberat masing-masing 0,3 gram. Dengan demikian, Ibra sudah tiga kali mengalami masalah narkoba.

Dibebaskan pada tahun 2009, Ibra Azhari kembali masuk penjara pada tahun 2010 karena narkoba lagi. Saat itu, Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu. Ia kemudian divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Exit mobile version