Pahami.id – Desakan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rancangan Perpres Publisher Rights terus berdatangan. Pemerintah diminta untuk memerhatikan keberlangsungan industri media.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) AMSI Wahyu Dyatmika meminta implementasi Perpres Publisher Rights tidak menimbulkan desktruksi kepada keberlangsungan bisnis media.
“Kita sebenarnya concern, bagaimana memastikan implementasi dari draft perpres tidak menimbulkan desktruksi kepada keberlangsungan bisnis media yang saat ini kita lakoni,” kata Wahyu Dyatmika atau yang akrab disapa Bli Komang seperti disitat dari Youtube Trijaya FM, Sabtu (29/7).
Dia menyebutkan kosentrasinya, bagaimana draft rangcangan Perpres Publisher Rights dapat melindungi media lokal dan media independen, bukan sebaliknya.
“Jadi concern utama kita sejauh mana klausul-klausul itu bisa operasional, bagaimana bisa memastikan penerapan dari pasal-pasal di perpres itu tidak merugikan segmen-segmen penerbit media yang selama ini ada, terutama media-media lokal, media independen, media besar yang indenpendensinya cukup krusial kepada platform,” ungkapnya.
AMSI bersama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) akan terus bersuara agar rancangan perpres tersebut tidak merugikan media lokal.
Menurut Komang, pernyataan Google yang akan menarik diri dari Indonesia jika aturan tersebut tidak diubah menjadi tanda tanya.
Perpres Publisher Rights harus bisa menjawab tantangan kemajuan digital untuk bisa membuat media di Indonesia bertahan dan berkelanjutan.
Platform sekarang ini tidak hanya Google, masih ada banyak yang lain. Namun selama ini perusahaan internet itu masih memberikan revenue besar dan pertumbuhan bagi keberlangsungan media di Indonesia.
“Platform itu tidak hanya Google, ada Meta, Tiktok, ChatGPT, ada AI, bagaimana perpres ini kemudian bisa menjawab juga kebutuhan-kebutuhan media untuk survive dan sustainable di era dimana platform digitalnya sudah sangat-sangat cepat,” katanya.
Dia meminta Perpres tersebut tidak menimbulkan destruksi cukup masif. Jangan sampai pepres ini hanya untungkan sejumlah media tertentu.
“Itu concernnya, bagaimana mekanisme transisi bisa berlangsung dengan cukup baik. Dan kita mendesak supaya pemerintah mengkaji lagi opsi-opsi, termasuk designation clause yang tadi sudah dibahas,” jelas Komang.