Pahami.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan sesuai jadwal akan diperiksa Tim Investigasi Polda Jatim hari ini, Senin (16/01/2023).
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Kombespol Dirmanto di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim, Kamis 12 Januari 2023. Saat itu Ferry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat itu, Dirmato mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Ferry Irawan, untuk pemeriksaan hari ini.
“Hari ini surat panggilan akan dikirim ke FI, sehingga Senin sudah memenuhi panggilan penyidik,” kata Dirmato.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Venna Melinda.
Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka pada Kamis (12/1/2023), setelah pemeriksaan kedua terhadap Venna Melinda di Direktorat Polda Jatim.
“Tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar 6 saksi di Kediri. Saksi-saksi tersebut antara lain pembantu rumah tangga, front office, dan pekerja hotel yang melihat termasuk CCTV saat masuk dan keluar, semuanya diperiksa,” ujarnya. dikatakan.
Feri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu pekan lalu. Dan sesaat setelah Venna Melinda masuk ke Gedung Direktorat Polda Jatim, polisi memberikan informasi tentang status Ferry.
“Dari sana juga kami kumpulkan barang bukti seperti sprei, handuk dan sampel darah, kemudian dilakukan pemeriksaan kasus, dan status saudara FI akan dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Dirmanto.
Saat ini, penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Feri Irawan, untuk dilakukan pemeriksaan Senin depan.
“Hari ini surat panggilan akan dikirim ke FI, sehingga Senin sudah memenuhi surat panggilan penyidik,” jelas Dirmato.
Dirmato pun menjelaskan kedatangan Venna Melinda dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea hari ini.
“Ini Nona Venna yang datang untuk melakukan pemeriksaan tambahan didampingi pengacara Hotman Paris,” ujarnya tegas.
Penyidik juga telah menyiapkan SP2HP terkait perkembangan kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri.
“Kemudian penyidik juga mempresentasikan SP2HP, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, korban dan pengacara,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, polisi mencurigai dua pasal UU KDRT.
“Pasal-pasal dugaan itu adalah pasal 44 dan 45 UU PKDRT yang merupakan UU nomor 23 tahun 2004 karena ada kekerasan fisik dan psikis seperti yang sedang diusut. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ,” dia berkata.