Hadir Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Tampilkan Ekspresi Berbeda – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Sidang perdana kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Seperti halnya persidangan umum, jaksa akan membacakan dakwaan bagi kedua pelaku.

Pantauan dari lokasi, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Keduanya dikawal mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan kemeja putih yang biasa dikenakan para terdakwa kasus pidana selama persidangan. Mereka juga mengenakan jaket penjara kejaksaan berwarna merah dengan nomor 34 dan 46.

Shane Lukas lebih dulu masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menghindari sorotan kamera wartawan dengan menundukkan kepalanya sampai ke ruang tunggu pengadilan.

Berbeda dengan Shane Lukas, Mario Dandy terlihat lebih kalem. Dia berjalan seperti biasa dengan kepala lurus menghadap wartawan.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

Hanya saja, ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas tak terbaca. Keduanya mengenakan masker saat digiring dari mobil tahanan ke ruang tunggu pengadilan.

Namun yang jelas Mario Dandy dan Shane Lukas punya gaya rambut baru dengan potongan cepak.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy, anak mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AGH sebagai pihak yang diduga melakukan aksi kekerasan.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 sub 354 ayat (1) sub 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C jo 88 UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak .

Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) jo 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Kasus AGH sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. Ia divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatan tersebut.