Pahami.id – Babak baru kasus pelecehan seksual siswa sekolah menengah oleh gurunya di Sumenep Madura telah memasuki babak baru. Polisi setempat telah memeriksa 8 saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, guru berinisial RMM itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya. Kasus ini sempat membuat heboh dunia pendidikan setempat.
Dijelaskan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, pihaknya telah memeriksa 8 saksi terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Delapan orang yang kami periksa diantaranya wartawan yang merupakan orang tua korban, kemudian teman-teman korban di sekolah,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media Pahami.id, Senin (13/2/2023).
Seorang guru laki-laki berinisial MR diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap muridnya yang juga berinisial RMM. Seorang guru honorer (GTT) di salah satu sekolah menengah negeri di Kota Sumenep saat ini ditahan di Polres Sumenep.
Kasus memalukan bermula ketika ponsel korban disita pelaku karena ditemukan video yang tidak pantas. Setelah itu, pelaku meminta korban datang ke sekolah setelah Maghrib, untuk mengambil HP miliknya.
Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan informasi bahwa korban menyimpan video dewasa di telepon genggamnya. Pelaku juga mengancam korban akan dilaporkan dan dikeluarkan dari sekolah karena menyimpan video berkonten dewasa, kecuali korban bersedia menuruti keinginan pelaku.
“Karena takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Di salah satu ruangan sekolah, pelaku kemudian mencabuli korban,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap muridnya hanya satu kali.
“Tapi penyidik tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku. Penyidik akan mengusut kasus ini, takutnya sebenarnya tidak hanya ada satu korban, mereka hanya takut pada mereka yang akan melaporkannya,” katanya.