Pahami.id – Inara Rusli jelas tidak menghadiri sidang cerai pertamanya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Arjana Bagaskara mengatakan kepada awak media bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sibuk mengurus kebutuhan anak-anaknya.
“Inara itu tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya,” kata Arjana Bagaskara.
Karena kliennya berhalangan, Arjana belum bisa memastikan apakah agenda sidang mediasi hari ini bisa dilaksanakan atau tidak.
Karena untuk melakukan mediasi, baik penggugat maupun tergugat harus tampil tanpa perwakilan.
“Untuk agenda hari ini, kami belum tahu apakah mediasi bisa dilanjutkan atau tidak. Karena untuk memulai mediasi, kedua belah pihak harus hadir,” kata Arjana Bagaskara.
“Kami juga sudah menyiapkan surat terkait mediasi. Kami akan sampaikan setelah sidang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arjana menjelaskan Inara Rusli sebelumnya telah divonis tiga kali cerai oleh suaminya, Virgoun, sesuai hukum Islam. Oleh karena itu mereka pasti tidak dapat didamaikan.
“Dari Inara, 3 cerai (dari Virgoun) sudah diterima. Kami sudah terima 3 cerai. Secara hukum, rekonsiliasi tidak mungkin. Soal mediasi, akan kami sampaikan,” jelasnya.
Selain itu, Arjana Bagaskara juga mengungkapkan ada tujuh tuntutan utama dalam gugatan yang diajukan Inara Rusli. Salah satunya terkait hak asuh anak.
“Terkait tujuh tuntutan utama, kami akan perjuangkan secara maksimal, hak asuh penuh anak, harta kekayaan seperti ini, tunjangan anak, iddah,” ujarnya.
Sebelumnya, Inara Rusli dan Virgoun telah menjalani sidang perdana dengan Virgoun sebagai penggugat. Namun di tengah proses, Virgoun mencabut gugatannya karena ingin mengubah poin hak asuh anak.
Inara Ruski kemudian bertindak cepat dengan mengajukan gugatan cerai lagi pada 22 Mei 2023.
Dalam isi gugatannya, Inara Rusli menuntut nafkah mut’ah, harta iddah, harta anak, dan hak asuh anak.