Site icon Pahami

Gideon Tengker Beberkan Daftar Aset yang Ingin Digugat dari Rieta Amilia, Nilainya Capai Rp 100 Miliar – Berita Hiburan

Pahami.id – Gideon Tengker melalui pengacaranya, Erles Rareral, mengumumkan sederet aset yang nantinya akan digugat dari Rieta Amilia. Selain rumah produksi Frame Ritz, ada tiga aset lain yang menjadi obyek gugatan.

“Di SCBD ada apartemen, ada rumah di Tebet, ada Frame Ritz, ada hotel di Bali,” kata Erles Rareral di kantornya di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Rieta Amilia bersama Rafathar, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad. (Instagram/ rieta_amilia)

Estimasi nominal aset yang akan digugat Gideon Tengker dari Rieta Amilia juga besar karena mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jumlahnya sekitar Rp 100 miliar,” jelas Erles Rareral.

Rangkaian aset senilai ratusan miliar itu diklaim Gideon Tengker sebagai harta bersama yang harus dibagi dua setelah perceraiannya dengan Rieta Amilia.

Fakta Gideon Tengker Gugat Aset Gono Gini Rieta Amalia (Instagram/@gideonl.jtengker)
Fakta Gideon Tengker Gugat Aset Gono Gini Rieta Amalia (Instagram/@gideonl.jtengker)

“Kami tidak minta saham lebih, tidak. Jangan serakah. Itu saja yang tercatat, banyak suami banyak istri,” jelas Erles Rareral.

Hingga gugatan resmi dilayangkan, Gideon Tengker masih memberikan waktu kepada Rieta Amilia untuk duduk dan membicarakan pembagian hasil.

“Kami masih menunggu niat baiknya,” kata Erles Rareral.

Seperti diketahui, Gideon Tengker berniat mengajukan gugatan kepada Rieta Amilia pada 15 Februari 2023. Salah satu objek sengketanya adalah rumah produksi Frame Ritz yang diduga merupakan unit usaha patungan.

“Saya belum tahu semua asetnya, tapi satu yang pasti, salah satunya mungkin Frame Ritz,” kata Gideon Tengker dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Namun, pada hari yang ditentukan, Gideon Tengker mengurungkan niat mengajukan gugatan dengan alasan masih melengkapi bukti.

Bahkan hingga saat ini, Gideon Tengker belum mengajukan gugatan seperti gono yang menurut rencana awal akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami masih mencari bukti tambahan. Daripada terburu-buru, lebih baik pelan tapi pasti,” jelas Erles Rareral.



Exit mobile version