Site icon Pahami

Gibran Bantah Langgar Pemilu, Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Hanya Kegiatan Sosial – Berita Jatim

Gibran Bantah Langgar Pemilu, Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Hanya Kegiatan Sosial

Pahami.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjawab panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Gugatan tersebut terkait polemik dugaan pelanggaran pemilu pasca pemberian susu gratis saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 20 menit, Wali Kota Surakarta menghampiri awak media yang menunggu. Dalam kesempatan tersebut, Gibran menjelaskan, agenda pembagian susu gratis saat CFD sama sekali tidak ada kaitannya dengan kampanye politik.

“Hari ini kami memenuhi undangan Bawaslu Jakarta Pusat. Kami sudah tegaskan secara internal bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada kegiatan parpol sama sekali. Itu saja,” kata Gibran, disadur dari Presisi .co- – Rangkaya Suara .com, Kamis (04/01/2024).

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini menegaskan, dirinya hanya ingin membagikan susu gratis kepada masyarakat. Katanya, kegiatan itu tidak ada hubungannya dengan kampanyenya sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada aktivitas politik sama sekali. Saya juga mengundang teman-teman saya kemarin,” ujarnya.

Gibran pun memastikan tidak ada temuan baru dari Bawaslu Jakarta Pusat. “Tidak, tidak (penemuan baru),” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran terkait dua hal. Pertama, calon wakil presiden yang diusung Gabungan Indonesia Maju melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.

Hal itu terjadi saat Gibran berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (12/1/2023). Saat itu Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.

Menurut Benny, ada kemungkinan Gibran melanggar dua aturan yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan kegiatan kampanye yang melibatkan anak.

Kemudian pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan tidak boleh ada penganiayaan terhadap anak karena kegiatan politik.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Gibran diduga terjadi saat membagikan susu gratis saat Car Free Day (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2023). Benny mengatakan Bawaslu juga tidak menginformasikan acara tersebut.

Kemudian, sesuai peraturan pemerintah daerah, kegiatan CFD tidak boleh digunakan untuk tujuan politik, termasuk kampanye.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi berkampanye, kata Benny.

Exit mobile version