Pahami.id – Pemkot Surabaya mengenakan biaya untuk foto dan video di sekitar kompleks Balai Muda. Harga yang dipatok cukup masuk akal.
Tarif foto atau video selama tiga jam dikenakan Rp 500 ribu. Aturan tarif foto tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Pusat Seni Kota Surabaya Saidatul Ma’munah mengatakan, tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Namun, tidak semuanya. Hanya didedikasikan untuk foto prewedding, produk dan album kenangan.
Berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlaku bagi warga yang menginginkan foto prewedding, foto produk, dan album foto kenangan, ujarnya, dikutip dari Beritajatim.com–media partner Pahami.id, Selasa (16/1). . /2024).
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin berfoto di lokasi ini tidak dipungut biaya.
Saidatul membenarkan, tidak ada tarif selain ketiga kategori tersebut.
“Sedangkan pengunjung yang ingin mengungkapkan perasaan atau berswafoto di kompleks Balai Remaja tidak dipungut biaya. “Tidak ada pungutan,” katanya.
Kebijakan ini dilakukan karena Pemkot ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak pariwisata. Selain itu juga meringankan beban pemerintah kota dalam menjaga bangunan cagar budaya.