Site icon Pahami

Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Mohon Doa – Berita Hiburan

Pahami.id – Feri Irawan kembali diadili di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Pada Rabu (3/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ferry Irawan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda.

Seperti diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023 di Hotel Grand Surya, Kediri. Ferry kini menjadi terdakwa.

“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan dakwaan jaksa. Pada dasarnya JPU berkeyakinan bahwa unsur dakwaan telah terbukti secara sah,” kata Yuni Priyono.

Dalam video yang dibagikan Venna Melinda di Instagram, Yuni Priyono selaku Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan tuntutannya. Karena terbukti bersalah di hadapan hukum, Ferry Irawan divonis 1,5 tahun penjara.

“Tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Yuni Priyono.

Yang memberatkan dalam tuntutan JPU, Ferry Irawan sudah berhadapan dengan hukum. Sebagai informasi, Ferry divonis 5 bulan penjara karena kasus penipuan pada 2005.

“Yang memberatkan adalah terdakwa sudah divonis. Kemudian akibat perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik dan psikis,” pungkas Yuni Priyono.

Lewat video yang berisi kesaksian jaksa terkait Ferry Irawan, Venna Melinda juga ikut membagikan video kesaksiannya. Venna sendiri masih menikah dengan Ferry, meski sedang bersiap untuk mengajukan gugatan cerai.

“Bismillahirahmanirohim, doakan terus (ya), terima kasih (terima kasih),” tulis Venna Melinda dalam caption.

Kontributor: Neressa Prahastiwi



Exit mobile version