Pahami.id – Ayah Wayan Mirna, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan pegawainya. Pasalnya, Edi Darmawan disebut-sebut melakukan pemutusan hubungan kerja (retrenchment) tanpa memberikan pesangon.
Jahiri, salah satu mantan karyawan Edi Darmawan, mengaku sudah 28 tahun bekerja di perusahaan milik ayah Wayan Mirna itu. Namun, pengabdiannya selama puluhan tahun tampaknya tidak membuahkan hasil. Dia dipecat tanpa uang pesangon.
Ia pun berharap Edi Darmawan memberikan pesangon sesuai aturan yang ada.
“Mohon ampun kepada pegawai-pegawai yang sudah lama mengabdi,” kata Jahiri seperti terlihat dalam tayangan Intens Investigasi, Sabtu.
Selain persoalan penghentian gaji, mantan pegawai Edi Darmawan Salihin juga terkendala masalah uang koperasi. Teguh, mantan pegawai Edi Darmawan lainnya, mengatakan uang koperasi yang ia simpan selama bertahun-tahun tak kunjung cair saat ia diberhentikan.
Teguh pun mengaku menyayangkan jika uang koperasi yang dikumpulkannya diambil oleh Edi Darmawan Salihin.
Soalnya uang koperasi juga tidak diberikan ke kami. Kami sudah keluar (perusahaan), uang koperasi harus dikembalikan, jangan ambil kata dari dia (Edi Darmawan) seperti itu, kata Teguh. mendesah.
Akibat perlakuan yang diterimanya, Teguh pun menceritakan bahwa kebaikan Edi Darmawan kini telah hilang.
“Uang koperasi saya sudah bertahun-tahun tidak dikembalikan, jadi saya sedih juga. Akhlaknya semakin memudar,” ujarnya.