Site icon Pahami

Duhhh! Residivis Penjambretan Jadi Anggota Gangster di Surabaya – Berita Jatim

Duhhh! Residivis Penjambretan Jadi Anggota Gangster di Surabaya

Pahami.id – Polisi menangkap seorang anggota preman di Surabaya yang membawa senjata tajam (satu jam). Pria berinisial AR (19) itu ditangkap saat hendak melakukan perlawanan di Tegalsari, Minggu (22/10/2023).

Kabag Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi ada beberapa remaja yang hendak melakukan perlawanan.

Pihaknya kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan remaja yang terlibat.

“Dari puluhan remaja tersebut, AR lah yang memiliki dan membawa pisau salat,” kata Haryoko Widhi, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Kamis (26/10/2023).

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Mustolih mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR ternyata ia pernah ditangkap dalam kasus perampokan pada tahun 2018.

Saat di pengadilan, AR divonis 6 bulan penjara. Tak lama setelah keluar dari penjara, ia kembali diancam penjara.

AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membawa dua senjata tajam (sajam) jenis samurai.

Kepada polisi, AR mengaku sengaja membawa pisau doa untuk kehamilan.

“Tersangka juga admin media sosial preman yang hendak melakukan perlawanan. “Kami klaim untuk konten, tapi masih kami selidiki,” kata Imam.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Exit mobile version