Pahami.id – Kasus streaming online terjadi di Kabupaten Jombang. Pelaku yang berjenis kelamin perempuan hingga kini belum ditemukan.
Wanita cantik itu akhirnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buronan oleh Polres Jombang.
Dikutip dari Beritajatim.com, media partner Pahami.id, buronan perempuan itu diduga sebagai pengedar kasus arisan online. Wanita ini membawa ratusan juta dolar.
Ia adalah Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), warga Jl Dwi Sartika, Desa Sengon, Kabupaten Jombang. Tim berseragam coklat sudah beberapa kali mendatangi rumah tersebut, namun Alfiah sudah kabur dari rumah tersebut.
Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Keputusan Penyidikan) Nomor: B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim yang ditujukan kepada wartawan Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jl Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto , Kabupaten Jombang, pada 16 Maret 2023. Surat tersebut menjelaskan status Alfiah telah ditetapkan sebagai DPO.
“Alfiah sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang. Gugatan itu terkait upaya penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan seperti yang dilaporkan Atik Rohmawati,” kata Beny Hendra Yulianto, kuasa hukum Atik, Selasa (16/5/2023).
Bahkan, penyidik sudah memastikan koordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah. Namun berdasarkan informasi, Alfiah tidak ada di tempatnya. Setelah tajuk perkara dijalankan, polisi mengeluarkan status (DPO). “Alfiah Dwi Restu Ningrum sudah menjadi DPO Polda Jatim,” tambah Beny.
Terpisah, AKP Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto membenarkan status DPO Alfiah. “Betul, kami sudah menetapkan orangnya sebagai DPO,” kata Aldo singkat.
Sebelumnya, korban Atik Rohmawati mengatakan, awalnya ditipu oleh arisan online senilai Rp 93 juta. Warga Desa Tambar itu menjelaskan, dirinya bertemu dengan tersangka pada 2019. Sejak itu, Alfiah menggelar silaturahmi online. Jumlahnya Rp 150 ribu per minggu. Attic tertarik. Dia juga mendaftar. “Saya nomor 40. Sampai sekarang belum bisa,” kata Atik suatu ketika.
Alfiah kembali menawarkan investasi online kepada Atik. Tawarannya cukup menarik. Investasi Rp 8 juta akan menghasilkan Rp 12 juta dalam 25 hari. Sekali lagi, Atik setuju. Hanya saja, hingga tiga tahun berlalu, janji itu hanya angin surga. Tidak pernah ada kesadaran. Saat ditagih, Alfiah hanya mengajukan alasan.
Tak cukup sampai di situ, Atik kembali mendapat tawaran dari Alfiah untuk membeli sebuah acara sosial. Nilai bervariasi. Sesuai dengan nomor seri akuisisi. Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, kemudian Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta. Atik membelinya seharga Rp 10 juta. Seminggu kemudian uang Rp 17 juta dicairkan.
“Hanya sekali mendapat Rp 7 juta. Selebihnya tidak pernah. Uang yang saya setorkan berjumlah Rp 93 juta. Para penjahat mengambil uang itu. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata Atik sambil menunjukkan bukti transfer.
Atik mengungkapkan bahwa dia bukan satu-satunya yang tertipu. Tapi ada beberapa warga lainnya. Jumlahnya juga bervariasi. Dari puluhan hingga ratusan juta. “Teman saya ditipu Rp 300 juta. Kalau total kerugian semua korban bisa mencapai Rp 3 miliar,” pungkas warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto itu.