Pahami.id – Lina Mukherjee ditangkap atas dugaan penistaan agama. Ia yang kini berstatus tersangka sudah berada di Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).
Lina Mukherjee ditangkap karena seorang ustadz bernama M Syarif Hidayat melaporkannya ke Polda Sumsel pada 15 Maret 2023. Wartawan itu tak terima karena seleb TikTok itu memposting konten makan daging babi sambil membaca bismillah.
Lina Mukherjee didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan hukumannya sampai enam tahun penjara.
Kasus Lina Mukherjee mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Zainal Arifin, Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Zainal Arifin menjelaskan, apa yang menimpa Lina merupakan bentuk “kriminalisasi”, dengan menggunakan “pasal karet yang interpretasinya seringkali subyektif”.
“Hal ini sering dipengaruhi faktor sosiologis, ada tekanan sosial baik offline maupun online,” kata Zainal Arifin seperti dikutip dari Berita BBC IndonesiaKamis (4/5/2023).
Kata kunci kondang atau viral, kata Zainal, bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memvonis seseorang atas dasar kekafiran.
“Ini sangat rawan karena tergantung siapa yang mengartikannya,” ujar Zainal Arifin.
Sebagai informasi, dalam penjelasannya, Lina Mukherjee mengatakan tujuan makan daging babi sambil membaca bismillah adalah untuk mempermalukan ayahnya.
Lina kecewa karena mendapat kata-kata buruk dari orang tuanya. Padahal sejak kecil ia sudah bekerja untuk keluarga.
“Karena saya marah, ayah saya, ustaz, saya sengaja makan (babi). Biar ibu saya yang marah,” kata Lina Mukherjee di kanal YouTube Chat Asix, Rabu (5/4/2023).