Site icon Pahami

Dimintai Tolong, Pria Asal Sampang Ini Justru Cabuli Tengganya yang Masih 14 Tahun – Berita Jatim

2 Tahun Tak Terbongkar, Aksi Ayah di Surabaya Cabuli Anak Tiri Tercium Sang Ibu

Pahami.id – Pria berinisial M, 40 tahun, warga Dusun Sungai Barat, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi usai menganiaya tetangganya berinisial AJ yang masih berusia 14 tahun.

Kabid Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menceritakan kronologi kejadian tersebut. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan pertolongan kepada nenek korban. M sempat ngobrol dengan nenek dan orangtua korban di depan rumah.

Karena terlambat, nenek korban meminta bantuan pelaku untuk memasukkan sepeda motor ke kamar korban. Namun, nampaknya pelaku kejahatan memanfaatkan kesempatan ini untuk menganiaya korbannya.

M nekat melancarkan aksinya sambil mengancam korban. Pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancamnya saat melakukan persetubuhan dengan korban, ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Minggu (19/11/2023).

Korban kemudian menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada orangtuanya. Pelaku telah dilaporkan ke polisi.

“Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari loket telepon genggam di kawasan Omben,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version