Site icon Pahami

Dimaafkan, MUI Sebut Konten Mesum Oklin Fia Bukan Penistaan Agama – Berita Hiburan

Pahami.id – TikToker Oklin Fia berpotensi dipenjara karena konten menyimpangnya menjilati es krim di depan penis pria. Rupanya perempuan berusia 19 tahun itu meminta maaf kepada MUI dan permintaan maafnya diterima.

Alasan permintaan maaf Oklin Fia diterima karena menurut MUI apa yang dilakukan wanita berhijab namun seksi tidak pantas dan tidak menyentuh garis pencabulan agama. Hal tersebut disampaikan Ikhsan Abdullah, selaku Wakil Sekretaris Jenderal Legislatif MUI.

“Itu bersinggungan dengan akhlak, kesusilaan atau kesusilaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah hukum apalagi penodaan agama,” kata Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Karena akhlak, kesusilaan dan kesusilaan, Oklin Fia datang ke MUI untuk meminta maaf kepada masyarakat dan dia menyadari perbuatannya, tidak mengulanginya. Saya kira itu bagus karena itu bentuk pertobatan, (jadi) kami sambut baik,” lanjut Ikhsan.

Ikhsan Abdullah pun kembali menegaskan, perbuatan Oklin Fia tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Apalagi menurut MUI Oklin saat ini dianggap sudah bertaubat.

Saya kira ada restorative justice. Saya kira karena ini soal kepatutan moral, kepantasan, saya kira tidak perlu ada upaya hukum lebih lanjut, kata Ikhsan.

“Yang bersangkutan sudah sadar bahwa dia sama sekali tidak berniat melakukan itu, apalagi eksploitasi dan sebagainya. Saya kira kita memaafkannya, itu bentuk penyesalannya. Sebagai MUI yang menurutnya adalah rumah Umat ​​Islam, kami sambut baik, kami sayangi, nasehatnya, agar kedepannya lebih baik lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, aksi Oklin Fia menjilat es krim viral di media sosial. Masyarakat menilai aksi TikToker tersebut menghina agama karena aksinya dilakukan oleh seorang muslimah berhijab.

Untuk itu Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023) oleh Ketua Umum (PN) Ikatan Mahasiswa Islam Indonesia.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor terdaftar LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Exit mobile version