Site icon Pahami

Dilaporkan Inara Rusli Terkait Kasus Zina, Virgoun Janji Kooperatif – Berita Hiburan

Pahami.id – Diberitakan Inara Rusli soal kasus perselingkuhan, musisi Virgoun bergerak cepat. Ia mengutus pengacaranya, Sandy Arifin, untuk mengecek laporan tersebut di Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami cek, (benar) ada laporan dugaan zina,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).

Sandy Arifin kemudian membenarkan Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan perselingkuhan dengan Virgoun dan Tenri Anisa. Dia juga meyakinkan kliennya akan kooperatif dengan proses hukum.

“Bila ada pemanggilan resmi, beliau akan bekerja sama sebagai warga negara yang baik dan juga mengikuti proses yang dilakukan di Polda Metro Jaya,” kata Sandy Arifin.

Menurut Sandy, Virgoun juga mengetahui laporan tersebut. Dalam waktu dekat, mereka akan bertemu dan membahas langkah hukum apa yang perlu diambil.

Yang pasti, lanjut Sandy, pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana atau perdata jika terbukti Virgoun tidak melakukan zina dengan Tenri Anisa.

“Kami juga akan menempuh jalur hukum, mendapatkan konstruksi hukum untuk melindungi klien kami. Dan juga jika klien kami merasa dirugikan kami juga akan membuat laporan dan mengajukan gugatan lagi,” tegas Sandy Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Inara Rusli melaporkan suaminya, Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023. Langkah hukum ini diambil sesuai dengan pernyataan mantan vokalis Last Child itu dalam surat perjanjian yang dibuat. pada Agustus 2022.

Inara Rusli menyertakan beberapa bukti dalam laporan terhadap Virgoun dan Tenri Anisa, seperti video dan tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp. Namun, Inara Rusli dan tim kuasa hukumnya belum bisa mengkomunikasikan hal tersebut ke publik untuk lebih jelasnya.

Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa terancam Pasal 284 KUHP dalam laporan Inara Rusli. Keduanya menghadapi 9 bulan penjara.



Exit mobile version