Site icon Pahami

Dianggap Provokasi Warga, Polda Jatim Benarkan Penangkapan Kades dan 2 Kadus Pakel Banyuwangi – Berita Jatim

Hari Ini Ferry Irawan Diagendakan Diperiksa Penyidik Polda Jatim Kasus KDRT Venna Melinda

Pahami.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan tiga warga Kecamatan Pakel Banyuwangi. Penangkapan itu, kata dia, merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus penipuan dan provokasi warga.

Kombes Dirmanto menambahkan, dalam waktu dekat setelah selesai pemeriksaan secara intensif pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan dirasa cukup pemeriksaan oleh penyidik, akan dilakukan rilis resmi terkait konstruksi perkara dan peran para pihak. .

“Kalau sudah selesai pemeriksaan, kita rilis ya, tunggu,” kata Kombes Dirmanto saat dihubungi suarajatim.id, Senin (2/6/2023).

Dirmanto mengimbau kepada masyarakat Banyuwangi khususnya Pakel agar tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi Hoax terkait penanganan kasus ini.

Hal ini mengingat beberapa hari yang lalu berita dan konten Hoax tersebar di Ruang Digital yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, terprovokasi dan percaya dengan informasi Hoax terkait penanganan kasus ini, terutama melalui media sosial, WAG dan berita yang tidak jelas sumbernya,” kata Kombes Dirmanto.

Sebelumnya beredar rekaman video ratusan warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jawa Timur) menggelar aksi malam, menanggapi penangkapan tiga orang akibat konflik agraria antara petani Pakel dan PT Bumisari.

Tiga orang yang disebut warga sebagai korban kejahatan adalah: Mulyadi, Kepala Kampung Pakel; Suwarno, Kepala Desa Durenan; lalu Untung, Kepala Dusun Taman Glugoh. Ketiganya diangkut Polda Jatim pada malam hari karena dianggap mangkir dari panggilan.

Warga memprotes kasus tersebut. Mereka kemudian melakukan aksi dengan meneriakkan tiga tuntutan. “Pertama, tuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan kasus warga Pakel,” teriak perwakilan warga dalam video, Senin (2/6/2023).

Kedua, mendesak agar hak ekonomi warga Pakel dikembalikan, kemudian hak sosial budaya mereka yang telah dirampas dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHKR) mencabut HGO milik PT Bumisari.

“Tiga, mendesak Kapolres dan Kapolda Jatim segera membebaskan Mulyadi Kepala Desa Pakel, Suwarno Dusun Durenan, Untung Dusun Taman Glugoh dan mencabut statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

“Lepaskan tiga warga Pakel, hentikan penjahat, ambil Pakel kembali,” teriaknya serentak yang kemudian disusul teriakan warga.

Menurut rilis Walhi, ketiganya ditangkap di jalanan sekitar Mukim Rogojampi, Banyuwangi karena dianggap mangkir untuk dipanggil polisi. Mereka ditangkap di sekitar Cawang saat kejadian di kampung Aliyan.

Kabarnya, saat ditahan, mobil yang mereka kendarai dihadang oleh tiga mobil lain di depannya. Beberapa orang akhirnya keluar dari kedua mobil tersebut dan meminta mereka bertiga untuk keluar dari mobil tersebut.

Selanjutnya, Mulyadi, Suwarno, dan Untung dibawa berganti mobil sementara mobil mereka, APV yang dikemudikan Hariri, diminta bergerak didampingi empat orang.

Direktur Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan sebelumnya menjelaskan, penangkapan itu diwarnai kendala saat Mulyadi, Suwarno, Untung, dan para petani berangkat ke Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Gabungan Kepala Desa Banyuwangi.

Tiba-tiba di kawasan Cabang Rogojampi Selatan, mobil yang mereka tumpangi dihadang tiga mobil tak dikenal.

Walhi mengatakan, penangkapan yang disebut-sebut sebagai penculikan itu dilakukan hanya karena ketiganya disebut tidak hadir dalam panggilan untuk diperiksa Polda Jatim Jumat (20/1) lalu.

“Sekitar Isya atau sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mendorong dan mendekati mobil warga hingga kaget dan tidak bisa kemana-mana,” kata Wahyu dalam keterangan pers, Sabtu (23/4/20).

Sedangkan Ahmad Rifai, pengacara yang membantu warga dalam kasus agraria antara Petani vs Warga Pakel, belum bisa dikonfirmasi oleh suarajatim.id. Begitu juga dengan kuasa hukum PT Bumisari.

Exit mobile version