Pahami.id – Beberapa tahun terakhir, kita sering melihat orang-orang di media sosial mengatakan bahwa mereka telah menerima ‘Surat Cinta’ dari kantor pajak. Kebanyakan isinya berupa rasa takut, kesal, bahkan mungkin makian.
Biasanya menjelang akhir tahun kantor pajak memanen nomor referensi yang berisi pertanyaan seputar surat cinta.
Sebagai petugas pajak, saya sering menerima pertanyaan atau ungkapan kekesalan dari wajib pajak yang menerima surat ini. Bahkan, banyak dari mereka sendiri yang masih belum memahami maksud isi surat tersebut.
Apa sebenarnya ‘Surat Cinta’ dari kantor pajak itu?
Istilah Surat Cinta sendiri sebenarnya sesuai dengan isi yang terkandung di dalamnya. Isinya mencerminkan betapa besarnya rasa cinta dan kepedulian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak pilihannya yang tidak melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Mengapa saya mengatakan cinta dan perhatian?
Sayang sekali, karena DJP ingin menjadikan wajib pajak lebih cerdas dan tanggap terhadap kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak. Dan kami ingin menjadikan wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan patuh dan taat sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Perhatian, karena DJP saat ini telah memiliki database Wajib Pajak yang rapi, valid, dan selalu terpantau, sehingga DJP dapat segera memperoleh data terkini dan memberikan perhatian khusus kepada Wajib Pajak yang tidak patuh atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. dengan baik dan benar.
Ke depan, penguatan database ini akan terus dilakukan sebagai upaya DJP dalam menghimpun penerimaan negara dengan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Surat cinta yang paling sering ditanyakan adalah surat peringatan tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dari judulnya saja, wajib pajak merasa stres dan seperti melakukan kesalahan fatal sehingga harus ditegur.
Padahal, jika kita sebagai wajib pajak ingin menghilangkan rasa kewalahan saat membaca judul surat yang diberikan dan meluangkan waktu untuk terus membacanya terlebih dahulu dari atas ke bawah dengan teliti dan cermat, hendaknya wajib pajak memahami mengapa surat ini. dikeluarkan dan ditujukan kepada yang bersangkutan.
Inti dari surat peringatan tersebut tak lain adalah berisi informasi dari DJP yang mengingatkan wajib pajak bahwa salah satu kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan belum dilaksanakan.
Surat tersebut juga mencantumkan nomor konsultasi pajak untuk menjawab pertanyaan terkait surat tersebut.
Semakin banyak Wajib Pajak yang menjawab dan bertanya, semakin baik bagi DJP. Karena ini menunjukkan ‘cintanya’ disambut dan tidak diabaikan.
Kami sebagai petugas pajak khususnya saya dengan senang hati akan menjelaskan maksud surat tersebut dan dapat langsung memberikan petunjuk kepada wajib pajak bagaimana cara memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan yang diminta dalam surat tersebut.
Bukankah itu bukti perhatian DJP?
Meski judulnya terlihat menakutkan, namun jika dicermati, isinya tidak terlalu menakutkan jika wajib pajak ingin bertanya dan memastikannya ke kantor pajak atau saluran lain yang telah disiapkan DJP.
DJP membuka saluran seluas-luasnya bagi wajib pajak yang ingin bertanya seputar pajak, apalagi jika menerima surat cinta. Dan kami siap membantu jika wajib pajak memerlukan bantuan atau pendampingan dalam tata cara pelaporan SPT Tahunan.
Jadi, diterima atau ditolak?