Pahami.id – Peristiwa mengenaskan terjadi ketika Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD rute Surabaya-Cengkareng membatalkan penerbangannya dari Bandara Juanda karena ancaman bom, Rabu (6/12/2023).
Kemudian diketahui pernyataan penumpang yang mengatasnamakan Surya Jadi Wijaya hanya sekedar candaan.
Namun akibat perkataan tersebut pesawat berhenti terbang. Pilot membawa pesawat menuju East Scrumble yang merupakan salah satu kawasan yang disiapkan untuk penanganan darurat di Bandara Juanda.
Penumpang diturunkan. Tim penjinak bom telah dikerahkan. Akibatnya, penerbangan tertunda selama 4 jam.
Komandan Lanud Juanda, Kolonel Marinir (kanan) Heru Prasetyo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat penumpang asal Bogor tersebut hendak memasukkan ranselnya ke dalam kabin pesawat. Karena cukup berat, Surya meminta bantuan pramugari Pelita Air atas nama Jesika.
Saat itu, pesawat sedang meluncur menuju landasan untuk persiapan lepas landas.
Dari keterangan Jesika, pelaku sempat meminta bantuan, namun saat hendak mengangkat tas terasa berat sekali. Pelaku pun bilang ‘Iya berat kawan, karena ada bomnya,’ kata Heru dikutip Ketik.co.id–mitra Pahami.id, Kamis (12/7/2023).
Mendengar hal itu, pramugari langsung melapor kepada kapten pilot yang langsung menuju ATC Juanda. Kapten pilot mengatakan seorang penumpang mengaku membawa bom di dalam pesawat.
Petugas ATC Juanda kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait. “Satgas Bandara, AVSEC, ARFF AP I, Airport Operations Center, Gapura Ground Handling dan Manajer Stasiun Udara Pelita selanjutnya melakukan tindakan pencegahan dan persiapan,” ujarnya.
Penumpang bernama Surya itu kemudian ditangkap. Pelaku mengatakan apa yang diucapkannya hanya bercanda. Hal itu dibenarkan Dansatpamgas kepada kapten pilot.
Namun kapten pilot meragukan jawaban penumpang tersebut. Langkah-langkah keamanan telah diambil. Sebanyak 164 penumpang dievakuasi dari pesawat.
Awak pesawat bersama tim penjinak bom dan Satgas Kopaska BKO Bandara Juanda langsung melakukan sterilisasi pesawat.
Heru meminta penumpang tidak pernah main-main dengan hal terkait keselamatan penerbangan. Apalagi terkait dengan gangguan seperti kekerasan, meski hanya bercanda.
“Kami mengimbau masyarakat tidak bercanda, mengingat bandara merupakan objek penting negara,” tegas Heru.
Para penumpang kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelaku terancam penjara karena diduga melanggar Pasal 437 UU No. 1/2009.
Maksud pasal tersebut, barangsiapa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.