Site icon Pahami

Bisa-bisanya Gathan eks Dina Lorenza Tersenyum Semringah, Padahal Baru Jadi Tersangka Kasus Penembakan – Berita Hiburan

Pahami.id – Gathan Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Mohammad Andika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari.

Sebelumnya, mantan suami Dina Lorenza ditangkap paksa Polres Metro Jakarta Timur di sebuah ruang pameran di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/2/2024) pagi.

Dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024), Gathan menolak hadir.

Untuk saat ini tersangka belum siap untuk melapor, kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Nicolas Ary Lilpaly.

Mantan suami Dina Lorenza, Gathan Saleh Halibi resmi menjadi tersangka kasus penembakan yang ditemukan di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Namun, beberapa saat setelah dibebaskan, pria berusia 45 tahun itu tiba-tiba muncul di depan lift gedung kantor polisi. Gathan Saleh didampingi beberapa polisi dan tim kuasa hukum.

Menariknya, tidak ada ekspresi penyesalan atau kekhawatiran di wajah mantan suami Cut Keke itu. Gathan Saleh justru tersenyum cerah saat menyapa awak media yang mendatanginya. Dia mengakui bahwa dia melakukannya dengan cukup baik.

“Aku baik-baik saja. Aku diperlakukan dengan baik di sini,” ucap Gathan sambil mengacungkan jempol.

Sebelum ditangkap, Gathan pun membeberkan makanan yang diinginkannya. Dengan enggan, tersangka percobaan pembunuhan mengaku ingin menyantap masakan Aceh.

“Makan apa? Makanan khas Aceh,” ucapnya.

Mantan suami Dina Lorenza, Gathan Saleh Halibi resmi menjadi tersangka kasus penembakan yang ditemukan di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana]
Mantan suami Dina Lorenza, Gathan Saleh Halibi resmi menjadi tersangka kasus penembakan yang ditemukan di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Sebaliknya, mulai hari ini Gathan Saleh akan menjalani beberapa pemeriksaan sebagai tersangka. Pria berusia 45 tahun itu pun telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

“Untuk perkara yang disangkakan, pasal 338 jo pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak,” ujarnya. Nikolas Ary.

Diberitakan sebelumnya, motif Gathan Saleh menembak temannya adalah karena kesal. Sebelumnya, Gathan dan Andika sempat terlibat adu mulut di WhatsApp sebelum pertemuan dan penembakan terjadi.

Kasus penembakan ini sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman CCTV di lokasi kejadian viral di media sosial. Dalam video viral tersebut terlihat jelas apa yang dilakukan koboi Gathan Saleh Halibi kepada korban.

Exit mobile version