Pahami.id – Sidang perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dengan lima terdakwa digelar kemarin, Senin 15 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim).
Dalam sidang ini semua terdakwa hadir. Mengingat banyaknya terdakwa dan saksi, majelis hakim merencanakan sidang tragedi sepak bola dunia yang menewaskan 135 orang itu digelar dua kali seminggu.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya SH. Hakim Abu Achmad mengatakan sidang digelar dua kali karena mengikuti prinsip hukum cepat, sederhana dan mudah.
“Persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu,” ujarnya di hadapan terdakwa kasus tersebut dalam sidang kemarin, seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com.
Sebelumnya, audiensi ini dilakukan secara daring. Semua terdakwa dalam kasus tersebut dihadirkan mulai dari AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kapolres Samapta Malang), Abdul Haris (Kapolres Pengurus Arema FC), Suko Sutrisno (Petugas Keamanan).
Dalam dakwaan terpisah, jaksa mengatakan terdakwa lalai menyebabkan kematian seseorang. Perlu diketahui bahwa dalam Tragedi Kanjuruhan ini, total 135 orang meninggal dunia.
“Karena kesalahannya (kelalaian) menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Hari Basuki, salah seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Untuk sidang sendiri, awalnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata menyebut sidang akan digelar terbuka untuk umum.
Namun, awak media dilarang melakukan siaran langsung selama persidangan berlangsung. Dengan alasan kewibawaan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat. “Larangan langsung merupakan kewenangan majelis hakim,” ujarnya.
Selain itu, kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PN Surabaya akan melakukan pemeriksaan identitas terhadap orang yang hendak masuk ke lingkungan PN Surabaya.
Dalam proses persidangan kasus tersebut, suporter klub sepak bola Arema FC dan Persebaya, Aremania dan Bonek Mania dihimbau untuk tidak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya. Peringatan ini disampaikan langsung oleh polisi.