Site icon Pahami

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sahat Tua dan Rusdi Ditahan di 2 Tempat Berbeda di Surabaya – Berita Jatim

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sahat Tua dan Rusdi Ditahan di 2 Tempat Berbeda di Surabaya

Pahami.id – Berkas penetapan tersangka korupsi tahap kedua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya kini berada di Surabaya dan akan segera diadili sebagai terdakwa. Meski begitu, keduanya kini ditempatkan di tempat yang berbeda.

Setelah Rusdi tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, giliran Sahat yang tiba di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 16.00, Kamis (13/4/2023) sore.

“Ini didelegasikan, kita dalam proses tahap 2, diserahkan dari penyidik ​​ke penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arief Suhermanto, kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jawa Timur.

Sahat dan Rusdi berada dalam satu mobil tahanan. Setelah mendarat di Bandara Internasional Juanda, Rusdi langsung dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng dengan mengenakan jaket jingga dan topi hitam.

Sedangkan Sahat Tua Simanjuntak diserahkan ke Rutan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi oranye dan membawa tas punggung. “Penangkapannya diserahkan ke Medaeng dan Kejaksaan Agung,” kata Arief.

Kanwil Kementerian Pemasyarakatan Jawa Timur memastikan jajarannya di Rutan Surabaya menerima delegasi narapidana bernama Rusdi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Kemenkumham Kakanwil Jatim Imam Jauhari menegaskan Rusdi diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.

“Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng menerima rombongan tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Imam.

Mantan Wakil Rektor Kemenkumham Yogyakarta itu mengatakan, Rusdi dihadirkan tim kejaksaan KPK. Dan diterima oleh petugas Rutan Rutan I Surabaya.

“Mereka dikirim oleh petugas dari Kejaksaan KPK untuk mengantarkan yang bersangkutan ke Rutan,” jelas Imam.

Imam bersikeras pria berusia 47 tahun itu akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan napi dan narapidana lainnya selama berada di Lapas.

Rutan pimpinan Wahyu Hendrajati langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses pendaftaran ke Sistem Database Pemasyarakatan.

“Proses serah terima tugas selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan langsung ditempatkan di blok mapenaling selama masa orientasi,” ujar Hendrajati.

Sesuai SOP yang ada, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Hendrajati menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan tersebut.

“Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan terkait kesehatan,” jelas Hendrajati.

Rusdi juga tidak boleh didatangi oleh siapapun selama masa orientasi. Kecuali ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk keperluan penyidikan lebih lanjut atau penyelesaian berkas perkara.

“Kami akan selalu memantau situasi, dokter kami siap 24 jam sehari untuk pelayanan kesehatan,” kata Hendrajati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdi dan Sahat terjerat dalam kegiatan OTT KPK di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Selama OTT, KPK juga menghubungi beberapa pihak.

Pria asal Sampang ini sebelumnya adalah Pakar Pelayanan Pimpinan di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa

Exit mobile version