Pahami.id – Petugas dari Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP dan DLHP sektor LLAJ setempat menggerebek beberapa hotel dan kos-kosan. Empat pasangan non-mahram ditangkap dalam operasi tersebut.
Ketua Penyelenggara Trantibum Satpol PP Tuban dan Damkar, Sholahuddin mengatakan, keempat pasangan tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.
Tiga orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Gang Tembus Manunggal.
“Di hotel 777 terdapat 3 pasangan suami istri berinisial DBS (23/L) asal Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen dengan YNF (20/P) Kecamatan Paciran Lamongan, JI (25/L) asal Semanding dengan SNF (20/P) Semanding. , FAT (“24/L) Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri bersama LQ (34/P) Kecamatan Rowokangkung Lumajang,” ujarnya, dikutip dari ketik.co.id–jaringan Pahami.id, Sabtu (18). /11/2023).
Sementara pasangan lainnya diamankan di rumah kos Jalan Hayamwuruk Gg. Mendapat angin. Keduanya adalah MCA (29/L) Kecamatan Pandian Kabupaten Sumenep dan MSI (29/P) Kabupaten Semanding.
Sholahuddin mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tuban. Selain untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, penggerebekan juga bertujuan untuk menciptakan kondisi menjelang pemilu 2024, kata dia.
Pihaknya menggerebek beberapa hotel dan kos-kosan di Kecamatan Semanding dan Tuban.
Penyidik Polres Tuban telah menyiapkan berita acara perkara (BAP) terhadap pasangan non-Muslim tersebut. Sedangkan penanggung jawab hotel sudah menjalani surat panggilan.
“Staf Hotel 777 diberikan panggilan untuk hadir di hadapan Satpol PP PPNS dan Damkar Kabupaten Tuban,” ujarnya.